BACA JUGA: Dana Nyantol USD 27 Juta, BNI Tunggu Penyelamatan Indover Bank
''Surat pemecatan akan dikeluarkan oleh Kementerian BUMN pada Senin (3/11) mendatang,'' kata Sekretaris Meneg BUMN Said Didu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/10).Pada kesempatan tersebut, Said Didu masih merahasiakan nama kedua pejabat yang dimaksud
BACA JUGA: Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor
Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua nama pejabat BUMN yang masuk ke dalam daftar calon sementara Caleg adalah Komisaris PTBACA JUGA: Sisi Buruk Krisis Sudah Berlalu
Keduanya masuk sebagai caleg Partai GolkarNamun, Said Didu hanya menggelengkan kepala, ketika dimintai konfirmasi kedua nama tersebut.''Pokoknya, Dirut dan Komisaris Utama itu tidak mengakui kalau dirinya menjadi Caleg pada pemilu 2009,'' ujar DiduIa menambahkan, pada saat ini ada tujuh pejabat BUMN yang akan bersaing berebut kursi DPR RIDari tujuh pejabat itu, lanjut Didu, lima orang pejabat komisaris, satu komisaris utama dan satu orang lainnya menjabat sebagai Direktur Utama''Namun, lima pejabat lainnya sudah melapor dan mengundurkan diri dari,'' Didu menambahkanDidu juga menegaskan, ke tujuh pejabat BUMN tersebut tersebar di empat partai politik besar.
Sesuai dengan UU Pemilu, bagi karyawan, direksi BUMN maupun BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara diwajibkan mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai legislator maupun sebagai pejabat publik.''Untuk lingkungan BUMN, Meneg BUMN Sofjan Djalil sudah mengeluarkan edaran, yang menegaskan bahwa pejabat maupun komisari BUMN harus mengundurkan diri kalau mau jadi caleg,''tegas Didu(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah dan DPR Sediakan Rp 10 Triliun untuk Sektor Riil
Redaktur : Tim Redaksi