Sofjan Djalil akan Pecat Dua Pejabat BUMN

Tidak Lapor Diri Sebagai Caleg Pemilu 2009

Jumat, 31 Oktober 2008 – 16:06 WIB
JAKARTA- Menteri Negara BUMN Sofjan Djalil akan memecat dua pejabat BUMN lantaran tidak melaporkan diri menjadi calon legislator pada pemilu mendatangDua pejabat yang kini nasibnya di ujung tanduk itu, satu pejabat komisaris utama dan seorang  Direktur utama di sebuah BUMN yang berbeda

BACA JUGA: Dana Nyantol USD 27 Juta, BNI Tunggu Penyelamatan Indover Bank

''Surat pemecatan akan dikeluarkan oleh Kementerian BUMN pada Senin (3/11) mendatang,'' kata Sekretaris Meneg BUMN Said Didu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/10).

Pada kesempatan tersebut, Said Didu masih merahasiakan  nama kedua pejabat yang dimaksud
''Tunggu Senin saja, nanti teman-teman akan mengetahuinya pejabat yang dimaksud,'' tegasnya

BACA JUGA: Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor

Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua nama pejabat BUMN yang masuk ke dalam daftar calon sementara Caleg adalah Komisaris PT
Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Gurlaya dan Komisaris Pelindo II Syahganda Nainggolan

BACA JUGA: Sisi Buruk Krisis Sudah Berlalu

Keduanya masuk sebagai caleg Partai GolkarNamun, Said Didu hanya menggelengkan kepala, ketika dimintai konfirmasi kedua nama tersebut.

''Pokoknya, Dirut dan Komisaris Utama  itu tidak mengakui kalau dirinya menjadi Caleg pada pemilu 2009,'' ujar DiduIa menambahkan, pada saat ini ada tujuh pejabat BUMN yang akan bersaing berebut kursi DPR RIDari tujuh pejabat itu, lanjut Didu, lima orang pejabat komisaris, satu komisaris utama dan satu orang lainnya menjabat sebagai Direktur Utama''Namun, lima pejabat lainnya sudah melapor dan mengundurkan diri dari,'' Didu menambahkanDidu juga menegaskan, ke tujuh pejabat BUMN tersebut tersebar di empat partai politik besar.

Sesuai dengan UU Pemilu, bagi karyawan, direksi BUMN maupun BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara diwajibkan mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai legislator maupun sebagai pejabat publik.''Untuk lingkungan BUMN, Meneg BUMN Sofjan Djalil sudah mengeluarkan edaran, yang menegaskan bahwa pejabat maupun komisari BUMN harus mengundurkan diri kalau mau jadi caleg,''tegas Didu(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah dan DPR Sediakan Rp 10 Triliun untuk Sektor Riil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler