jpnn.com, BALIKPAPAN - Pandu Dharma Wicaksono kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (17/7), terkait dugaan sodomi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, tiga di antaranya merupakan saksi korban.
BACA JUGA: Anak Tiri Hamil 5 Bulan, Ayah Ngaku Begituan 4 Kali
Sementara itu, dua saksi lainnya dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP2T) Balikpapan.
Sebelumnya satu saksi korban sudah memberi kesaksian dalam sidang pada Selasa (10/7).
BACA JUGA: Korban Ngaku Digituin Berulang Kali oleh Pandu
Pandu mendengarkan kesaksian didampingi kuasa hukumnya, Agus Amri, dan dua temannya.
Sesekali Pandu mengoreksi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA: Geger, Bayi Dibuang di Kamar Mandi Puskesmas
Dia terlihat sangat santai. Pandu juga kerap tersenyum dan sesekali tertawa lepas saat mendengarkan keterangan saksi.
“Keterangan seluruh saksi mengarah tidak ada tanda kekerasan seksual,” kata Agus sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (19/7).
Agus meyakini pihaknya akan berhasil membuktikan bahwa Pandu tidak bersalah.
Menurut Agus, dugaan pencabulan tersebut sudah berlangsung lima tahun lalu, tetapi baru dilaporkan. Di sisi lain, saksi dan alat bukti minim.
“Terkesan dipaksakan oleh penyidik Polda Kaltim hingga perkara bolak-balik di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi,” kata Agus.
Sebelumnya, Pandu disidangkan untuk kali pertama pada 6 Juni 2018 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Setelah itu dilanjutkan pada 26 Juni untuk sidang eksepsi dan putusan sela pada 3 Juli.
Pandu diperiksa setelah ada laporan pada 20 Oktober 2017. Empat orang mengaku pernah disodomi oleh Pandu.
Berdasar hasil penelusuran, Pandu ternyata sudah menyodomi sembilan bocah sejak 2013. (aim/one/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Murid SD Ajak 2 Teman ke Tempat Kosong, Ternyata Begituan
Redaktur & Reporter : Ragil