Sopir Bus Maut Terancam jadi Tersangka

Selasa, 30 Desember 2014 – 03:09 WIB

jpnn.com - PANDEGLANG - Sopir bus Asli Prima plat nomor A 7526 KC, Ranta, terancam menjadi tersangka. Pasalnya, Ranta dianggap lalai karena meninggalkan bus dalam kondisi menyala hingga Sumanteri, pemuda yang diduga mengalami gangguan jiwa membajak bus tersebut menjelang insiden yang menewaskan empat orang di wilayah Jembatan dua, Desa Sukamaju, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Adrian SY Tuuk menyatakan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan berkas untuk tersangka Sumantri bin Mukri, warga Kampung Srimulya, Desa Sobang, Kabupaten Pandeglang tersebut.

BACA JUGA: Jual Sabu Demi Biayai Kuliah Putrinya

"Untuk Sumateri, dilakukan tes oleh psikiolog sudah dilakukan dan untuk psikiater belum kami lakukan," kata Adrian kepada wartawan, Senin (29/12) dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com).

Kasatlantas melanjutkan jika dalam penyidikan yang dilakukan ternyata tersangka Sumantri dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka kasusnya akan dihentikan.

BACA JUGA: Wakil Bupati Sebut Disiplin PNS Meningkat

"Nah jika gangguan jiwa tak bisa diproses hukum," ujar dia.

Namun jika tidak sakit jiwa, lanjut Kasatlantas, maka Sumanteri akan dikenakan pasal 310 ayat 4, Undang-Undang, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Hadang Truk, Anak Punk Tewas Tertabrak

"Ancaman dalam pasal itu 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta," kata dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa insiden maut kembali terjadi. Kali ini bus Asli Prima yang ditinggalkan oleh sopirnya dalam keadaan mesin hidup, dan kemudian dikemudikan oleh orang tak dikenal.

Hal itu mengakibatkan kecelakaan beruntun di mana bus tersebut menabrak sepeda motor, angkot, sepeda, dan warung-warung di pinggir jalan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Tidak akan Biarkan Istri Saya tak Dipanggil Ibu Walikota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler