Sopir Teledor, Bus Karyawan Nyungsep, Ini Fotonya

Rabu, 09 Agustus 2017 – 14:02 WIB
Bus kecelakaan. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Bus yang ditumpangi warga dan karyawan perusahaan tambang batu bara di Bengalon, Kutai Timur mengalami kecelakaan, Selasa (8/8).

Penyebabnya, sang sopir diduga kurang konsentrasi sehingga lepas kendali.

BACA JUGA: Waduh! Satu Kabupaten Punya 9.000 Tenaga Kontrak

Kendaraan roda enam jenis bus bernomor polisi DP 7204 CA tersebut dikemudikan Komara (31), karyawan PT KWN.

Awalnya, bus datang dari arah Lubuk Tutung menuju Pos Beruang.

BACA JUGA: Jual Bensin Eceran Tindakan Ilegal, Perlu Ditertibkan

Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdullah menerangkan, Komara kurang berhati-hati saat melintasi jalan turunan. Padahal, saat itu situasi sedang hujan.

“Akhirnya kendaraan yang dikemudikan Komara lepas kendali. Lalu oleng ke arah kanan, kemudian terbalik, sehingga terseret di lajur jalan bagian kanan,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA: Pedagang Tolak Larangan Jual Bensin Eceran, Bagaimana Menurut Pembaca?

Komar mengalami luka pada bagian kepala. Kakinya pun patah. Waktu itu, dia tak sendirian dalam bus.

Ada tujuh penumpang dari perusahaan PT Delta dan PT PIK, serta tiga warga di dalam bus.

Karyawan PT Delta yang merupakan para sekuriti, yakni Suradi (35) mengalami luka lecet di kepala dan tangan kanan.

Sementara Muhajirin (32), Supiansyah (31), Suriansyah (28), Arif Budi (22), mengalami luka ringan.

Karyawan PT PIK, yakni Irman (32) menderita patah tulang tangan kanan dan Martin (26) mengalami luka ringan.

Sedangkan warga yang menumpang adalah Hani (25) dan Siti Nuraini (28) yang mengalami luka ringan, serta Darmawati (35) terkena luka bagian kepala dan lengan kanan lepas.

“Anggota dari Satlantas Pos Perdau dan Unit Reskrim Sektor Bengalon langsung melakukan olah TKP. Barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, kami tengah mencari informasi tambahan dari berbagai saksi,” ujarnya.

Dia menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diakibatkan kelalaian pengemudi yang kurang berhati-hati. (mon/kri/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler