Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan

Senin, 24 Agustus 2009 – 14:12 WIB
JAKARTA- Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaaan (Sorkam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan intervensi dan bersikap  imparsial (tidak berpihak) dalam peradilan kasus kisruh pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap)

Mereka juga meminta sebanyak 38 tersangka yang bernotabene mahasiswa dari 69 tersangka pada kasus yang terjadi 3 Februari 2009 itu dibebaskan dari seluruh tuduhan.

Aspirasi Sorkam itu disuarakan lewat aksi yang digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/8)

BACA JUGA: Gubernur Rangkap Jabatan Wako Manado

Aksi tersebut diikuti sekita 20 mahasiswa tanpa pengawalan ketat dari polisi.

Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa kasus tersebut, Mangapul Silalahi, dari investigasi yang dilakukannya telah ditemukan terjadi tindak kekerasan terhadap sejumlah tersangka selama penangkapan dan penahanan
Penangkapan itu juga tanpa disertai dengan surat perintah penangkapan oleh polisi

BACA JUGA: Wagub Sulut Resmi Dinonaktifkan

Kemudian selama persidangan, lanjut Mangapul, terjadi pembatasan bagi kuasa hukum untuk mengajukan argumen-argumen pembelaan terhadap mahasiwa yang telah dijadikan terdakwa.

"Dalam persidangan tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan para mahasiswa itu melakukan kekerasan, dan pengrusakan
Para mahasiswa itu adalah korban salah tangkap dari polisi," katanya

BACA JUGA: Warga NTB Demo SBY



Dari seluruh terdakwa yang menjalani masa sidang, sebagian telah divonis 2 sampai 4 tahunLanjut Mangapul, ditemukan kejanggalan lain dari vonis yang diputuskan Kajari Medan yang mana putusan vonis ditulis tangan, sehingga memunculkan dugaaan adanya pesanan jumlah masa hukuman kepada majelis hakim.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pasar Bekasi Diadukan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler