Mereka juga meminta sebanyak 38 tersangka yang bernotabene mahasiswa dari 69 tersangka pada kasus yang terjadi 3 Februari 2009 itu dibebaskan dari seluruh tuduhan.
Aspirasi Sorkam itu disuarakan lewat aksi yang digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/8)
BACA JUGA: Gubernur Rangkap Jabatan Wako Manado
Aksi tersebut diikuti sekita 20 mahasiswa tanpa pengawalan ketat dari polisi.Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa kasus tersebut, Mangapul Silalahi, dari investigasi yang dilakukannya telah ditemukan terjadi tindak kekerasan terhadap sejumlah tersangka selama penangkapan dan penahanan
BACA JUGA: Wagub Sulut Resmi Dinonaktifkan
Kemudian selama persidangan, lanjut Mangapul, terjadi pembatasan bagi kuasa hukum untuk mengajukan argumen-argumen pembelaan terhadap mahasiwa yang telah dijadikan terdakwa."Dalam persidangan tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan para mahasiswa itu melakukan kekerasan, dan pengrusakan
BACA JUGA: Warga NTB Demo SBY
Dari seluruh terdakwa yang menjalani masa sidang, sebagian telah divonis 2 sampai 4 tahunLanjut Mangapul, ditemukan kejanggalan lain dari vonis yang diputuskan Kajari Medan yang mana putusan vonis ditulis tangan, sehingga memunculkan dugaaan adanya pesanan jumlah masa hukuman kepada majelis hakim.(mas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pasar Bekasi Diadukan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi