Sorry ya, Sebentar Lagi Mobil Dinas Dihapus

Senin, 07 November 2016 – 15:14 WIB
Mobil dinas. Foto: dok. JPG

jpnn.com - BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi berencana menghapus kebijakan mobil dinas (mobnas) pejabat di lingkungan pemerintahan.

Sebagai gantinya, Pemkab Banyuwangi akan menggelontorkan bantuan transportasi kepada para pegawai.

BACA JUGA: Desersi dan Terlibat Narkoba, 47 Anggota TNI Dipecat

Bupati Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa mulai 2017, mobil dinas Pemkab Banyuwangi dilelang bertahap.

Mulai tahun depan, Pemkab Banyuwangi menghentikan kebijakan pembelian mobil dinas baru untuk para pejabat.

BACA JUGA: Pembayaran TPP PNS Mulai Ngadat

''Kami menyusun rencana untuk tidak lagi membeli mobil dinas. Kendaraan yang ada akan dilelang bertahap dan tidak akan beli kendaraan dinas baru," ujarnya.

Setelah tidak ada mobnas, Pemkab Banyuwangi memberikan bantuan alias subsidi transportasi bagi para pegawai.

BACA JUGA: Kok Mahal kali Harganya?

Bantuan transportasi itu bisa dimanfaatkan pegawai untuk memiliki mobil pribadi secara kredit.

''Dengan demikian, ketika pensiun, pegawai tersebut memiliki mobil pribadi," katanya.

Selain itu, ada alasan lain yang lebih penting di balik kebijakan melelang serta tidak membeli mobil dinas baru untuk efisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Tujuannya, lanjut dia, tidak terjadi seperti sekarang.

''Anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM, Red) dan lain-lain bisa mencapai Rp 12 miliar per tahun. Kami hitung-hitung, pemberian bantuan transportasi lebih efisien daripada pengadaan, perawatan, dan pengeluaran BBM kendaraan dinas," terang Anas, sapaan akrabnya.

Anas menambahkan, bantuan transportasi diberikan untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan pegawai.

Misalnya, mark-up biaya perbaikan dan perawatan mobil.

''Juga lebih hemat. Sebab, setiap hari kondisi mobil dinas semakin rusak sehingga mengalami depresiasi (penyusutan)," tuturnya.

Anas menjelaskan, mobil dinas dilelang secara terbuka mulai tahun depan.

Kebijakan melelang mobil dinas itu tidak berlaku untuk mobil tamu pemerintah, mobil operasional pengangkut sampah, dan mobil operasional di jajaran dinas kesehatan. (sgt/afi/c16/diq/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CERDAS! Kiat Pak Lurah Perangi Vandalisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler