jpnn.com, SEMARANG - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Adang Daradjatun menyatakan setiap anggota parlemen memiliki hak imunitas ketika melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan.
Dia mengatakan hal itu saat menggelar sosialisasi fungsi, tugas, dan wewenang anggota parlemen di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Senin (30/1).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Curiga Jokowi Tidak Mengerti Imunitas DPR
"Saya hanya menyampaikan saja, mohon betul-betul masalah imunitas ini mendapat suatu pertimbangan-pertimbangan," kata Adang dalam sosialisasi itu.
Sejumlah anggota MKD, antara lain, Sartono Hutomo, Imron Amin, dan Fadloli, mendampingi Adang dalam sosialisasi itu.
BACA JUGA: Terima Penghargaan MKD Awards, Ibas Jadi Pejuang Etika Lembaga DPR RI
Sosialisasi itu juga dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji beserta jajarannya dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jateng Siswanto yang didampingi sejumlah personel Korps Adhyaksa.
Menurut Adang, dasar hukum hak imunitas anggota parlemen diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
BACA JUGA: Ketua MKD Berganti dari Habib Aboe ke Mantan Wakapolri
Mantan wakil kepala Polri itu menegaskan hak imunitas juga berlaku bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, Adang menyebut kerap ada kekeliruan penerapan soal imunitas itu. Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mencontohkan soal anggota DPRD di Lampung yang dilaporkan ke polisi dan diusut karena melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan wakil rakyat.
Ada pula seorang anggota DPRD di Langkat, Sumatera Utara, dilaporkan karena diduga dugaan menghasut meskipun perkara itu berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kedewanan.
"Memang ada suatu kasus yang sebagai anggota yang memiliki hak pengawasan, melakukan pengawasan ke lapangan. Ternyata proses itu dilaporkan ke aparat dan itu diproses. Nah, itu yang mungkin perlu suatu pengertian tentang imunitas," tutur Adang.
Anggota Komisi III DPR yang membidang hukum itu menambahkan sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara MKD dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Mahkamah Agung.
Adang memerinci setidaknya ada lima poin kesepahaman antara MKD lembaga penegak hukum itu. Poin pertama MoU itu ialah hak imunitas anggota parlemen memiliki landasan konstitusional.
Berikutnya, kemutlakan imunitas melekat pada jabatan keanggotaan DPR dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan.
"Namun, kemutlakan imunitas itu bagi kami tidak berarti imunitas yang mutlak, karena bagaimanapun juga, hal-hal yang berkaitan pidana dan bukan bagian dari tugasnya pada saat melaksanakan tugas sebagai anggota DPR atau DPRD itu tetap bisa dilakukan penegakan hukum," ujarnya.
Adang mengatakan poin ketiga nota kesepahaman itu menyebut Polri, Kejagung, dan MA harus bisa memetakan persoalan hukum yang mendera anggota DPR RI dan DPRD.
Dia menyebut polisi dan jaksa melibatkan MKD atau Badan Kehormatan DPRD dalam proses penyelidikan jika dugaan pelanggaran anggota dewan memiliki unsur keterkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan.
"Selama ini sudah berjalan, mudah-mudahan dengan pertemuan ini bisa lebih baik," ujar Adang.
Adapun poin keempat MoU itu ialah soal polisi dan jaksa menyerahkan berbagai dugaan pelanggaran hukum legislator kepada MKD dan Badan Kehormatan DPRD apabila perkaranya terkait pelaksanaan tugas.
"Poin kelima, menjelang konstelasi politik, politik akan menjadi ruang menyuburkan manuver politis, dengan demikian, melalui seminar ini ada kesepakatan untuk bekerja sama menjaga imunitas wakil rakyat secara profesional dan proporsional," kata Adang.
Imron Amin dalam acara sosialisasi itu mengatakan sebenarnya tugas MKD pada penyelesaikan kasus yang berkaitan dengan kedewanan.
Legislator Partai Gerindra itu mengungkapkan MKD pernah menyelesaikan kasus sebelum perkaranya melebar ke ranah hukum.
Imron memisalkan langkah MKD meminta klarifikasi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa yang menyebut ada anggota Komisi III DPR mengintervensi penanganan kasus Ferdy Sambo.
Menurut Imron, MKD bisa menyelesaikan isu yang digulirkan IPW itu bisa selesai tanpa harus ke ranah hukum.
"Kami lakukan klarifikasi, kalau memang ada siapa yang Anda sebut, kalau tidak, kenapa Anda sebut anggota DPR RI. Jadi, sebelum proses pemanggilan, kami panggil lebih dahulu," katanya.(ast/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, Kombes Zulpan Singgung Hak Imunitas
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan