Sosok yang Mengambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Sudah Dikantongi, Dia Ternyata

Jumat, 05 Agustus 2022 – 00:39 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers hasil perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah mengantongi siapa yang mengambil rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sosok tersebut adalah anggota Polri yang kini tengah diperiksa. Sigit juga mengaku sudah tahu bagaimana oknum polisi itu mengambil CCTV yang disebut rusak tersebut.

BACA JUGA: Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Sebut 4 Perwira Diamankan di Tempat Khusus

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Jenderal bintang empat itu mengungkapkan bahwa pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

BACA JUGA: Kapolri Depak Irjen Ferdy Sambo, Orang Nomor 2 di Bareskrim Jadi Kadiv Propam

Mantan Kapolda Banten itu menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Hal tersebut membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Polisi yang Merintangi Kasus Penembakan Brigadir J Siap-siap Saja, Kapolri Sampai Kerahkan 2 Tim

Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat. Hal ini, menjadi perhatian khusus Polri untuk menyampaikan kepada masyarakat.

Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.

Sigit juga mengatakan pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri.

Dalam kasus ini, Kapolri telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang: Kapolri Harus Memberi Tenggat Waktu Kepada Timsus untuk Mengusut Kasus Brigadir J


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler