SP BPJS Ketenagakerjaan Teken Kesepakatan dengan Syarikat Islam

Rabu, 06 Februari 2019 – 22:54 WIB
Ketua Umum SP BPJS TK, Eko Purnomo dan Ketum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva menandatangani kesepakatan bersama tentang Sinergisitas Mendukung Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (6/2). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau SP BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kesepakatan bersama dengan Syarikat Islam tentang Sinergisitas Mendukung Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo dan Ketua Umum Syarikat Islam, Dr. Hamdan Zoelva yang disaksikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Hermitage Hotel Jakarta Selatan, Rabu (6/2).

BACA JUGA: 12 Juta Tenaga Kerja UKM Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Tujuan kesepakatan bersama tersebut adalah untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang berada di dalam Organisasi otonom dan Usaha Syarikat Islam di bawah naungan Syarikat Islam.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, Organisasi Otonom dan Usaha Syarikat Islam dapat menjalankan sistem keagenan untuk menerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku baik untuk anggota Syarikat Islam maupun di luar anggota Syarikat Islam.

BACA JUGA: Evaluasi Pengelolaan Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mendukung kerja sama yang dilakukan oleh Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai salah satu bagian dari komitmen internal karyawan untuk mengedukasi dan meningkatkan kepesertaan melalui organisasi kemasyarakatan.

“Tentunya kami sangat menyambut baik kerja sama yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan bersama Syarikat Islam,” ujar Agus.

BACA JUGA: Resmi, Amel Polisikan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Agus, kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa seluruh elemen yang ada di internal lembaga yang dipimpinnya bergerak bersama-sama dengan manajemen untuk memberikan edukasi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaaan kepada seluruh masyarakat pekerja Indonesia.

“Kami berharap seluruh anggota Syarikat Islam dapat segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo mengatakan hasil dari kesepakatan bersama ini akan mendorong organ-organ dibawah Syarikat Islam untuk menjadi perisai BPJS Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat khusunya pekerja.

“Dan, ini sebagai bentuk hubungan kemitraan strategis antara SP BPJS TK dengan Manajemen BPJS TK,” tutur Eko.

Eko menjelaskan potensi kepesertaan yang bisa diakuisisi adalah seluruh pedagang dan pekerja lain di pasar yang ada dibawah naungan PD Pasar Jaya dan Komunitas Gertas atau Gerakan Tani Syarikat Islam Daerah Jawa Barat dan Jawa Timur dengan total potensi sebesar 1 juta Tenaga Kerja. Dan akan diperluas secara nasioal.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap akan semakin banyak pekerja yang sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Eko.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Amel dan Lengsernya Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler