jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus kejahatan perbankan di Bank BNI46 KCP Bengkalis ke penyidik Polda Riau.
Pengembalian SPDP itu karena sebelumnya penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara kepada jaksa sejak 19 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA: Ssst, Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BNI Bengkalis, Begini Kasusnya
Sejak saat itu, penyidik tak pernah melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti. Tahap satu juga tidak pernah dilaksanakan.
SPDP dikembalikan pada 21 November 2023 berdasarkan surat Nomor : B-578/ 11/2023.
BACA JUGA: Soal Ancaman Tembak terhadap Anies, Kombes Yusuf Beri Info Begini
Adapun perkara dimaksud berupa dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan yang terjadi di Bank BNI KCP Bengkalis.
Kredit tersebut disalurkan pada rentang waktu 2020-2021 kepada ratusan orang debitur.
BACA JUGA: Tujuh Laporan Kejahatan Perbankan di Polda Riau Berakhir Damai
Perkara itu ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Proses penyidikan telah dimulai sejak medio Januari 2023 lalu.
Terkait pengembalian SPDP tersebut, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar mengatakan pihaknya mengalami beberapa kendala.
"Benar. SPDP dikembalikan jaksa karena sudah lewat batas waktu makanya dikembalikan,” kata Firman Jumat (12/1).
Kendala yang dialami penyidik berupa perhitungan kerugian negara yang belum keluar.
“Karena kerugian negaranya belum keluar, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan JPU segera SPDP akan dikirim kembali,” ungkapnya.
Untuk diketahui, mulanya perkara ini diusut oleh Unit Tipikor pada Satreskrim Polres Bengkalis.
Belakangan kasus itu diambil alih Subdit II Reskrimsus Polda Riau mengingat total kredit dan potensi kerugian negara yang besar.
Sejumlah pihak dikabarkan telah dimintai keteragan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil auditnya penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Masih dari informasi yang dihimpun, debitur dalam perkara ini mencapai 600 orang. Mereka merupakan anggota sebuah koperasi kelompok tani kelapa sawit dari Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
Diduga debitur yang mengajukan kredit di atas Rp 100 juta dengan agunan kebun kelapa sakit yang tidak lagi produktif, bahkan ada yang fiktif. Dari jumlah itu kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan jumlah debitur yang bermasalah.
Disinyalir, perkara dugaan rasuah ini melibatkan oknum pegawai BNI KCP Bengkalis. Permohonan kredit yang diajukan debitur diduga tidak dilakukan penilaian atau analisis secara seksama oleh pegawai bank yang ditunjuk. Akibatnya, debitur gagal bayar alias kredit macet. (mcr36/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Ancaman Pembunuhan terhadap Anies, Analisis Reza Indragiri Bikin Ngeri
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito