jpnn.com, JAKARTA - Polsek Pademangan meringkus salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan.
"Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Pademangan Timur,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Hatorangan Sianturi dalam rilisnya Senin (15/1).
BACA JUGA: Kasus Curanmor di Kota Jayapura Mencapai 1.090 pada 2023
Kejadian berawal pada Selasa (12/12). Saat itu korban hendak bekerja dan memarkirkan kendaraannya.
“Ketika hendak pulang, korban tidak melihat lagi sepeda motornya. Saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek Pademangan,” ucap Binsar.
BACA JUGA: Operasi Mandiri, Polrestabes Palembang Tangkap 32 Tersangka Curanmor
Ketika dilakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV diketahui sepeda motor milik korban telah dicuri oleh dua pria.
“Dipimpin Kanit Reskrim dan pengecekan CCTV, terdeteksi dua orang pria masing-masing berinisial HS dan E,” ungkapnya.
BACA JUGA: 7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat
Mengetahui keberadaan kedua tersangka di Sawah Besar, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan pengejaran.
Polisi melihat pelaku sedang berkendara sehingga petugas memepetkan kendaraan agar menghentikan laju mereka.
“Saat tim hendak melakukan penangkapan tersangka HS melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver, guna menghindari kejadian yang tak diinginkan maka petugas melakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.
Saat upaya penanganan salah seorang pelaku berinisial E, berhasil kabur dengan sepeda motor yang ditumpanginya.
“Seorang pelaku, E telah kami ketahui keberadaannya. Saat ini petugas kami sedang melakukan pengejaran,” tegasnya.
Dari tangan H, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut lima butir peluru kaliber 9 mm, beberapa mata kunci, kunci magnet, kunci Letter L, dan sepeda motor milik korban.
“Sepeda motor korban, sepucuk senpi berikut peluru dan beberapa mata kunci turut kami amankan dari HS,” tukasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan jika para pelaku (HS dan E) telah melakukan 20 kali pencurian kendaraan bermotor.
“Keduanya telah melakukan di 20 TKP, dua kali dilakukan di Jakarta Utara yakni di Pademangan dan Pluit,” ucapnya.
Senjata api yang dibawa oleh tersangka digunakan untuk membela diri jika aksinya dipergoki oleh calon korban.
“Jika terdesak maka tersangka tidak ragu mengeluarkan senjata api. Seperti saat beraksi di Pluit,” tuturnya.
Untuk senjata api rakitan itu, merupakan milik tersangka E yang dibeli di daerah Jabung, Lampung Timur seharga Rp3,5 juta.
“Senpi itu dibeli di Lampung Timur,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ini Ditangkap Polisi di Takalar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga