Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada pemberitaan 8-9 September 2009, Menkeu mengaku tak tahu siapa deposan kakap itu
BACA JUGA: BPK Tolak Berikan Dokumen KSSK
Dari penelusuran MAKI, berdasarkan hasil pertemuan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada 13 November 2008, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch Fadjrijah mengaku diminta oleh Menkeu untuk melaporkan 6 nasabah besar tadi
"Deposan besar itu adalah Jamsostek yang menyimpan dana Rp212 miliar, PT Telkom Rp165 miliar, PT Perkebunan Nusantara Rp10 miliar, Asabri Rp5 miliar dan WIKA sebesar Rp20 miliar," sebu Boyamin
BACA JUGA: Polri Identifikasi Mayat Kelly Kwalik
Berdasar dari temuan ini, lanjut dia, muncul pertanyaan BUMN tersebut mendapat dana sebesar itu darimana
BACA JUGA: Boedi Sampoerna Gunakan Surat dari Susno
Kecurigaan adanya penyimpangan, tambah dia, mengacu aturan di UU Perbendaharaan Negara bahwa BUMN diwajibkan menyimpan dananya di bank negara bukan swasta"Kita curiga (BUMN) dapat keuntungan dengan cara benar atau tidakJangan-jangan direksi nilep sendiri, makanya kita minta KPK menelusuri," kata Boyamin.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Tegaskan Uang LPS Milik Negara
Redaktur : Tim Redaksi