Sri Mulyani Dilaporkan ke KPK

Diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Bank Century

Rabu, 16 Desember 2009 – 16:57 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Laporan dari MAKi itu didasari adanya kebohongan publik yang dilakukan Sri Mulyani terkait deposan besar di Bank Century.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada pemberitaan 8-9 September 2009, Menkeu mengaku tak tahu siapa deposan kakap itu

BACA JUGA: BPK Tolak Berikan Dokumen KSSK



Dari penelusuran MAKI, berdasarkan hasil pertemuan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada 13 November 2008, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch Fadjrijah mengaku diminta oleh Menkeu untuk melaporkan 6 nasabah besar tadi
Yang jadi menaik, lanjut Boyamin, hanya keluarga Sampoerna yang swasta yakni Rp 1,5 triliun, adapun sisanya adalah BUMN.

"Deposan besar itu adalah Jamsostek yang menyimpan dana Rp212 miliar, PT Telkom Rp165 miliar, PT Perkebunan Nusantara Rp10 miliar, Asabri Rp5 miliar dan WIKA sebesar Rp20 miliar," sebu Boyamin

BACA JUGA: Polri Identifikasi Mayat Kelly Kwalik



Berdasar dari temuan ini, lanjut dia, muncul pertanyaan BUMN tersebut mendapat dana sebesar itu darimana
Kenapa masih saja disimpan di Century, padahal bank ini bermasalah

BACA JUGA: Boedi Sampoerna Gunakan Surat dari Susno

Kecurigaan adanya penyimpangan, tambah dia, mengacu aturan di UU Perbendaharaan Negara bahwa BUMN diwajibkan menyimpan dananya di bank negara bukan swasta

"Kita curiga (BUMN) dapat keuntungan dengan cara benar atau tidakJangan-jangan direksi nilep sendiri, makanya kita minta KPK menelusuri," kata Boyamin.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Tegaskan Uang LPS Milik Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler