JAKARTA - Meski persoalan dana talangan untuk Bank Century di DPR terus menggelinding bak bola panas, namun sepertinya Menteri Keuangan Sri Mulyani adem-adem saja menanggapiSri Mulyani bahkan tak khawatir dengan audit investigatif BPK yang dilakukan atas dasar permintaan KPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa semua kebijakan yang keluar dari departemennya, termasuk persetujuan pemberian bail out Century, tercatat sehingga bisa dipertangngung jawabkan dari sisi hukum
BACA JUGA: Hendarman Tak Istimewakan Saran Tim 8
Mantan pejabat IMF untuk kawasan Asia-Pasifik ini menegaskan bahwa BPK akan melihat semua landasan hukum kucuan dana talangan untuk Century."Apakah keputusannya proper atau tidak proper (layak atau tak layak) karena menyalahi hukum, mana yang terindikasi korupsi atau yang terkena, itu silakan saja
BACA JUGA: Jaksa Agung Tunggu Arahan Presiden
Kalau sekarang saya memberikan komentar, akan terlalu dini," ucapnya usai menghadiri paparan Indeks Persepsi Korupsi Global di Hotel Atlet Century Senayan, Selasa (17/11).Hanya saja, mantan pengamat ekonomi ini enggan menjawab pertanyaan wartawan apakah siap dipanggil KPK untuk diklarifikasi soal Century
Di tempat sama, Wakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan bahwa sejauh ini KPK belum mendapat kepastian kapan hasil audit BPK terhadap Bank Century selesai dilakukan
BACA JUGA: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik
Karenanya, kata HaryonoKPK tak punya bahan untuk mulai menguak ada tidaknya penyimpangan dalam pengucuran dana talangan (bail out) senilai Rp 6,76 triliun tersebut. "Kita tetap nunggu (hasil audit) BPKSoalnya bahan (penyelidikannya) belum ada," ucap Haryono Umar.Selaku pihak yang meminta, lanjut Haryono, KPK tak bisa memaksa BPK untuk segera menyerahkan hasil audit investigasinyaYang pasti jika audit selesai, tambah Haryono, KPK sebagai pihak yang pertama mengajukan permintaan audit investigasi adalah pihak pertama yang berhak menerima dari BPK ketimbang pihak lain, termasuk DPR yang kini tengah menggulirkan wacana hak angket Century.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Tinjau Fungsi BKD
Redaktur : Antoni