Ssstt.. Ada Laporan Dugaan Gratifikasi RPP 52 dan 53

Sabtu, 19 November 2016 – 06:59 WIB
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komite Antipungli dan Suap Indonesia melaporkan dugaan gratifikasi terkait, revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Koordinator Kapsi Noer Arifin mengatakan, dia datang untuk menambah data yang diperlukan KPK mengusut kasus itu.  

BACA JUGA: Jangan Tunggu Panas Baru Ada Pertemuan

"Ini untuk penambahan data," katanya di kantor KPK, Jumat (18/11).

Dia mengaku menemukan dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan perusahaan provider telekomunikasi kepada oknum pejabat kementerian tertentu.

BACA JUGA: Agus: SBY Salah Satu yang Sangat Andal

"Ini ada yang menawarkan pembiayaan untuk konsultan. Pembiayaan penuh," ujar Arifien.

Hanya saja dia tidak memerinci total biaya konsultan tersebut. Karenanya dia meminta KPK melakukan penelusuran lebih mendalam.

BACA JUGA: Revisi UU Teroris Bakal Siapkan Kompensasi untuk Korban Teror

"Jumlah pastinya kami belum mengetahui, yang pasti ada pembiayaan konsultan di sini yang seharusnya revisi PP itu berjalan independen dan tetap kredibel tanpa campur tangan pihak luar," ungkapnya.  

Dia mengatakan, kasus ini sudah dijadi Bagian Penelitian dan Pengembangan KPK.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berharap Demo 2 Desember Urung Digelar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler