jpnn.com, BENGKULU - Adanya upaya Pemda Provinsi Bengkulu melakukan perubahan terhadap APBD 2017 mulai membuat wakil rakyat yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu protes.
Mereka menolak dan menilai revisi yang dilakukan hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut tidak sah.
BACA JUGA: Polisi Penembak Anak Dikira Pencuri Itu Belum Tentu Diproses Hukum
Bahkan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Ridwan Mukti, MH didesak untuk segera merealisasikan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai yang sudah disahkan dan dibahas bersama anggota DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Khairul Anwar, MBA menegaskan, bahwa apa yang dilakukan gubernur dinilai kurang tepat. Pasalnya seharusnya gubernur melaksanakan dulu anggaran yang sudah disahkan bersama DPRD.
BACA JUGA: Pemilih Pilwakot Diprediksi 30 Ribu Jiwa
Perubahan bisa dilakukan jika memang sudah melalui proses Pembahasan APBD Perubahan. Sebab yang melakukan penyusunan dan pembahasan APBD itu adalah DPRD bukan eksekutif.
“Eksekutif itu kan hanya mengusulkan. Pembahasan dan pengesahan atau persetujuan ada di tangan DPRD. Tidak boleh gubernur mengubah-ubah tanpa persetujuan DPRD,” ujar Khairul kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), kemarin (29/4).
BACA JUGA: Dicari Calon Pemimpin Punya Kemampuan Dapat Atasi Kemiskinan
Lanjut Khairul, harusnya gubernur mengajukan terlebih dahulu perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), setelah itu barulah dimasukkan di dalam APBD Perubahan nantinya.
Sebab imbasnya tidak menutup kemungkinan kegiatan yang sudah tertata rapi dan disusun bersama DPRD dulu banyak berubah. Walaupun angkanya tidak berubah.
“Intinya kami menolak dan tidak terima kalau APBD main revisi begitu saja. Soal perubahan nomenklatur itu memang ada. Tetapi tidak semua kegiatan di OPD yang diubah. Melainkan Pemprov hanya menyesuaikan sebab pembahasan OPD baru sudah dilakukan,” terangnya.
Sementara Politisi PAN, Parial, SH juga menilai, harusnya proses revisi itu diajukan dulu ke DPRD. Kemudian dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) di DPRD.
Kemudian dalam pengesahan juga tidak bisa hanya disetujui pimpinan DPRD dengan gubernur. Semuanya harus dibahas ulang dari awal.
“APBD ini tidak bisa dimain-mainkan. Sejak awal sudah diketahui kalau akan ada perubahan OPD. Sehingga pembahasan anggarannya juga sudah disusun, walaupun nomenklaturnya belum disahkan. Untuk itu bukan berarti perubahan nomenklatur dijadikan alasan untuk merevisi APBD,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Provinsi, H. Soeharto, SE, MBA menegaskan, jika Pemprov melakukan revisi APBD tanpa disetujui DPRD maka akan berpotensi bermasalah hukum. Sebab dipastikan akan bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Untuk itu kalaupun ada yang harus direvisi maka harus dibahas di APBD Perubahan.
“Kami hanya mengingatkan, selama masih menjabat memang belum akan ada masalah. Tetapi setelah habis masa jabatan penggunaan APBD yang tanpa dilakukan sesuai mekanisme bisa diusut. Bahkan bisa berujung ke pidana. Sekarang Pemprov jalankan saja apa adanya hasil APBD yang sudah disahkan dan dievaluasi Kemendagri,” tukasnya.(che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mampu Sewa Ambulans, Bapak Sembunyiin Jasad Anaknya dalam Tas
Redaktur & Reporter : Budi