Sst...Ada Politikus Demokrat Ikut Pesta Sabu

Rabu, 06 Januari 2016 – 07:52 WIB
Oknum anggota DPRD Pasaman ditangkap karena diduga pesta sabu. Yang berkaos putih. Foto: Padang Ekspres/JPG

jpnn.com - PASAMAN – Tim gabungan Polres Pasaman menangkap tiga orang diduga pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Tuanku Tuo, Kecamatan Lubuksikaping, kemarin (5/1) pukul 10.00 wib.

Tiga orang pelaku narkoba itu adalah JRI, 23, dan  EOM, 50, keduanya merupakan pekerja swasta. Sementara seorang lagi DON, 48, merupakan anggota DPRD Pasaman dari Partai Demokrat dan juga menjabat wakil ketua komisi B DPRD Pasaman.

BACA JUGA: Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ketahuan Polisi, Begini Jadinya

Pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) dari pukul 11.00, tiga orang itu dibawa ke ruang penyidik Sat Narkoba Polres Pasaman.

Tidak terlihat Kasat Narkoba AKP Johanes Lubis. Ketika dihubungi, handphonenya juga tidak aktif.

BACA JUGA: Buronan Ini Kunci untuk Menyingkap Posisi Nikita dan Puty Sebenarnya

Anggota DPRD Pasaman DON  terlihat mengenakan baju kaos putih oblong dan celana pendek. Pria berkacamata ini duduk di balik pintu dan terkesan menghindari rwartawan.

Sementara JRI menggunakan baju kaos merah dan EOM menggunakan baju kaos hitam. Wartawan pun belum diperkenankan mengambil data oleh personel Kepolisian.

BACA JUGA: Ribut soal Rumah Peninggalan Sang Ibu, Suami Istri Babak Belur Dihajar Saudara

Bahkan hingga pukul 16.20 WIB anggota Sat Narkoba masih terlihat berjaga-jaga di depan pintu.

Kapolres Pasaman AKBP Agoeng Soeryonegoro Widayat didampingi kanit II Sat Narkoba Polres Pasaman Bripka Rusli Hidayah  kepada Padang Ekspres pukul 18.20 membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolres  menyebut, ketiganya ditangkap di rumah orang tua DON di Jalan Tuanku Tuo No 8, Nagari Pauh, Jorong Pauh, Kecamatan Lubuksikaping, Pasaman.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan ketiganya disita pirex, bong dan pipet sebagai alat isap sabu," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, barang bukti sabu dalam bungkus memang tidak ditemukan karena sudah habis dikonsumsi oleh ketiga pelaku. Namun didalam tabung pirex ditemukan sedikit barang haram tersebut.  "Perlengkapan narkoba ini kita jadikan barang  bukti,"  ujarnya.

Selain itu AKBP Agoeng mengatakan, kalau hasil tes urine ketiganya positif menggunakan dan memakai narkoba jenis sabu.

Kapolres menambahkan pelaku narkoba tersebut ditangkap dan diduga telah selesai pesta sabu. Penggerebekan dilakukan karena Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi pesta sabu dirumah orangtua oknum anggota DPRD Pasaman.

" Kita dalami kasus ini, dan tidak tertutup kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya," tukas Kapolres.

Kapolres menambahkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 jo 127 Undang-Undang Narkotika tentang kepemilikan dan penyalahgunaan dengan ancaman hukuman minimal  4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (wni/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasehat Hukum Pembunuh Nia Yakin Polisi Salah Tangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler