Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ketahuan Polisi, Begini Jadinya

Rabu, 06 Januari 2016 – 07:48 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Maluku Utara menciduk kurir narkoba HS alias Heru (48), warga Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, Senin (4/1). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Maluku Utara (Malut) memang menjadi surga bagi para pengedar narkoba dalam berbisnis. Bahkan, para bandar selalu bermain cantik, sehingga, tak satupun dari mereka yang berhasil ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) maupun Polda Malut melainkan kaki tangan mereka.

Sebelumnya pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pulau Morotai berhasil menciduk salah satu kurir ganja di Kantor  Pos di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Di tempat yang sama, Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda juga menciduk HS alias Heru (48), warga Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, Senin (4/1).

BACA JUGA: Buronan Ini Kunci untuk Menyingkap Posisi Nikita dan Puty Sebenarnya

Penangkapan pria asli kabupaten Sragen, Jawa Tengah itu dilakukan pihak Dit Narkoba, sekitar pukul 17.00 WIT. Ia ditangkap usai menjemput narkoba jenis sabu.

Awal mula penangkapan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa tersangka bakal mengambil beberapa paket sabu yang dikirim dari Jakarta.

BACA JUGA: Ribut soal Rumah Peninggalan Sang Ibu, Suami Istri Babak Belur Dihajar Saudara

Mengetahui informasi tersebut, polisi lalu melakukan pengecekan serta pengintaian terhadap Heru. Akhirnya, Heru disergap polisi usai menjemput paket sabu tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket sabu seberat 30,10 gram. Setelah ditangkap, Heru lalu digiring ke Polda untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Penasehat Hukum Pembunuh Nia Yakin Polisi Salah Tangkap

Dari hasil pemeriksaan polisi, Heru mengaku sabu itu milik ZR alias Zul, warga lingkungan Langgar Ijo, Kelurahan Tanah Raja. Sementara Zul yang diketahui adalah salah satu Bandar besar yang tercatat tiga kali masuk-keluar penjara karena kasus yang sama, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi Heru ini dihubungi Zul, via Hp (handphone) agar barang yang dipesannya segera dijemput, kemudian diantarkan ke rumahnya yang ada di Tanah Raja,” kata Kabid Humas Polda, AKBP Hendry Badar.

Untuk memastikan jika Heru adalah kaki tangan Zul, baik sebagai pengedar serta pengguna, lanjut Hendry, penyidik masih melakukan pendalaman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal seumur hidup. “Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” tutup Hendry.(cr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top Markotop! Penimbunan BBM Ilegal di Daerah Ini Digerebek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler