jpnn.com - jpnn.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengembangkan pengusutan kasus layanan striptis yang ada di Kafe Mega.
Setelah mengamankan dan meminta keterangan para korban dan tersangka, kali ini polisi akan memanggil pemilik kafe dan salah satu oknum wartawan.
BACA JUGA: Nah Loh..Ketahuan Karaoke Sambil Striptis
Dua orang tersebut akan diperiksa lantaran diduga menjadi beking, mengetahui atau bahkan terlibat dalam kasus layanan striptis itu.
Dimana sebelumnya polisi telah menggerebek kafe di Jalan Ngaglik tersebut karena menyediakan layakan striptis.
BACA JUGA: Transformasi Lenmarc Jadi Mal Keluarga
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan kedua orang itu.
"Kami ingin menanyakan sejauh mana mereka mengetahui atau terlibat dalam praktek tarian striptis itu," ungkap AKBP Shinto, Minggu (19/2).
BACA JUGA: Pasar Ikan Berusia 99 Tahun di Kampung Pecinan
Shinto menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh,jika oknum yang wartawan yang berinisial RK itu adalah beking dari kafe tersebut.
Namun Shinto menegaskan, jika nantinya RK terbukti dalam kasus layanan striptis itu, tentu pihaknya akan diproses secara hukum.
“Siapa pun yang ikut terlibat, akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum," tegas Shinto.
Mntan Kasat Reskrim Polres Tangerang ini mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Surabaya terkait kasus ini. Hal itu dilakukan untuk mengecek surat ijin yang dikantongi oleh Mega Karaoke.
"Kami ingin mengetahui apakah selain melayani striptis, mereka juga melakukan pelanggaran yang lain. Kami akan pastikan dulu," pungkas Alumnus Akpol tahun 1999 itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek Mega Karaoke di Jalan Ngaglik, Surabaya.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya layanan striptis di tempat tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang. Masing-masing penyedia layanan striptis yakni NS,36, perempuan warga Pagesangan Gang 4 serta EBP,26, pria warga Manukan A-1 yang bekerja sebagai supervisor di tempat karaoke itu. (yua/rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanda di Jalan Panggung Kampung Pecinan
Redaktur & Reporter : Soetomo