jpnn.com, JAKARTA - Polri mengaku memiliki bukti tentang Ustaz Bachtiar Nasir alias UBN melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Untuk Keadilan Semua (YUKS). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menduga UBN menyelewengkan dana yang dikumpulkan dari umat.
Dedi menjelaskan, UBN pernah mencairkan dana Rp 1miliar milik YKUS. “Jadi, ada AA sebagai ketua umum yayasan memberi kuasa kepada UBN untuk mencairkan dana Rp 1 miliar,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Rabu (8/5).
BACA JUGA: Ke Mana Aliran Dana Dugaan TPPU Bachtiar Nasir? Begini Jawaban Polri
Baca juga: Ke Mana Aliran Dana Dugaan TPPU Bachtiar Nasir? Begini Jawaban Polri
Namun, dana yang dicairkan bukan untuk kepentingan yayasan. Dedi menjelaskan, UBN menggunakan dana umat untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Ternyata Bachtiar Nasir sudah Berstatus Tersangka sejak 2018
“Melalui stafnya, uang dibayarkan untuk kegiatan dan keperluan UBN pribadi,” sambung Dedi. Baca juga: Pengacara UBN Jelaskan Transfer Duit YKUS ke Turki
Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik sedianya akan mengonfirmasi hal itu kepada UBN pada pemeriksaan hari ini. Namun, UBN ternyata tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta pemeriksaan dilakukan di lain waktu.
BACA JUGA: Konon Sibuk Pengajian, UBN Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
“Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang,” tandas Dedi.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Beliau Tadi Minta Maaf enggak Bisa Datang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan