Ssttt...Ada yang Happy Paripurna Revisi UU KPK Ditunda

Kamis, 18 Februari 2016 – 12:44 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan sidang paripurna DPR terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, harus ditunda, salah satunya karena tidak lengkapnya pimpinan dewan.

Di sisi lain, pihaknya terlihat senang karena penundaan bisa jadi langkah melakukan konsolidasi dengan fraksi-fraksi yang masih mendukung revisi tersebut, sehingga rencana ini dibatalkan.

BACA JUGA: Cari Masukan Soal Revisi UU KPK, SBY Buat Survei di Twitter...Hasilnya?

"Tapi ini bagus untuk bisa melakukan kosolidasi dialog dengan partai lain untuk mendengar aspirasi publik untuk dibatalkan (RUU KPK)," kata Supratman di gedung DPR Jakarta, Kamis (18/2).

Politikus Gerindra itu berharap, bila semula hanya Gerindra yang tegas menolak revisi UU KPK, ke depan fraksi-fraksi lain juga bersikap serupa. Apalagi saat ini Demokrat sudah ikut menolak rencana revisi yang substansinya dianggap melemahkan institusi lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Revisi Menanti Sikap Presiden Jokowi

"Kalau sikap awal, Gerindra saja (yang menolak), sekarang Demokrat ikut, dan saya dengar PKS ikut. Mudah-mudahan sikap fraksi lain bisa menyesuaikan. Kami berharap betul KPK sebagai lembaga kredibel tetap dipertahankan, menjadi triger pemberantasan korupsi," tegasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Komunitas LGBT Ancam Kedaulatan Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Absen, DPR Galau soal Revisi UU KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler