Ssttt...Benarkah Ada Dana Siluman di RAPBN 2016?

Kamis, 22 Oktober 2015 – 06:15 WIB
Roy Salam. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Budget Center (IBC) menduga ada keanehan dalam dana belanja Kementerian/Lembaga (K/L) di postur sementara RAPBN 2016. 

Peneliti IBC Roy Salam mengatakan, ada dugaan dana siluman sebesar Rp23,6 triliun yang berasal dari 'penundaan' dan 'penambahan' yang dibahas Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar).

BACA JUGA: Ini Cara Pemuda Pancasila Dukung Program Bela Negara

"Pada 15 Oktober 2015 tanpa melalui proses pembahasan dengan K/L yang bersangkutan dan komisi-komisi terkait, angka tersebut muncul secara tiba-tiba," kata Roy, Rabu (21/10) malam.

Dana itu, kata dia terdiri dari tambahan belanja prioritas sebesar Rp18,1 triliun dan tambahan belanja mendesak sebesar Rp5,5 triliun. Kedua jenis belanja tersebut diperoleh dari penundaan belanja K/L sebesar Rp21,3 triliun dan tambahan PNBP yang diusulkan dalam postur sementara RAPBN 2016.

BACA JUGA: Luhut Panjaitan Ternyata Anak SD, Kata Daniel

Menurut Roy, kriteria penundaan dan penambahan anggaran K/L tidak dijelaskan oleh pimpinan Banggar dan Menteri Keuangan. Kriteria tersebut, kata dia, hanya diberikan pada 21 K/L dengan alokasi Rp18,1 triliun yang memperoleh tambahan belanja prioritas.

"Dan hanya tiga K/L yang memperoleh tambahan belanja mendesak sebesar Rp5,5 triliun. Ini diduga ada akal-akalan dana siluman yang akan diloloskan," imbuhnya.

BACA JUGA: Jokowi: Jangan Lupa Simpan Nomor Pak Luhut

Roy menambahkan, dugaan ini awalnya diketahui saat pagu anggaran 2016 Kemenhub menerima Rp50,2 triliun dan Kementerian PUPR menerima Rp103,8 triliun. 

Namun, lantaran adanya ada penundaan, dana Kemenhub dipangkas sebesar Rp1,6 triliun dan Kementerian PUPR sebesar Rp2,6 triliun.

Dari sana, kata dia, terlihat ketidakjelasan Banggar untuk memaparkan hasil anggaran 2016 terhadap dua kementerian tersebut. Sehingga diduga ada kejanggalan dari jenis belanja yang diperoleh dari penundaan dan penambahan tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Plh Wali Kota Bisa Ajukan Usulan Pemberhentian Calon Kada Berstatus Anggota Dewan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler