jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan PT Traya Tirta Makassar James Edward Chen dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum antara pemerintahan Kota Makassar dan pihak swasta tahun 2006-2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS (Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (25/8).
BACA JUGA: KPK Garap Pejabat Kemenag terkait Kasus Haji
Selain James, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Arnia Sejahtera, A. Ilhamsyah Mattalatta. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi PDAM di Makassar tahun 2006-2012 yakni Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaya.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Calon Wali Kota Palembang
Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Mudahkan Pelamar CPNS, Dukcapil Bantu Pengurusan e-KTP
Dalam kasus ini diduga terjadi pengelembungan harga dalam kontrak kerjasama pengelolaan instalasi PDAM antara Pemkot Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar. Akibatnya keuangan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 38,1 miliar.
Pada tahun 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mendalami temuan penyimpangan senilai Rp 500 miliar di PDAM Kota Makassar di antaranya dugaan penyimpangan kerjasama PDAM Makassar dengan PT Traya dengan nilai kerugian PDAM hingga 31 Desember mencapai Rp 38,1 miliar. Hal ini membebani masyarakat dengan kenaikan tarif PDAM.
Atas dasar itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan PDAM Kota Makassar, BPK merekomendasikan Dirut PDAM Makassar menarik kembali dana Rp 38,168 miliar dari PT Traya Tirta Makassar dan mendistribusikan langsung air bersih ke pelanggan di perumahan Bukit Baruga. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hal-hal Teknis yang Perlu Dibenahi Panselnas CPNS 2014
Redaktur : Tim Redaksi