Standarisasi Pendidikan Pesantren Perlu Jaminan

Senin, 25 Januari 2010 – 18:00 WIB
Foto: Wikimedia.
KEINGINAN pemerintah yang akan melakukan standarisasi pendidikan pesantren, (Detik, 24 Januari) harus melalui kajian yang melibatkan pondok pesantren, agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat pesantrenPada prinsipnya, pemerintah perlu lebih serius mengimplementasikan paradigma pendidikan tanpa diskriminasi, sesuai pesan implisit UU No

BACA JUGA: RS Omni Lebih Powerful dari Presiden?

20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tanpa harus melakukan "campur tangan" terhadap kekhasan pendidikan di pondok pesantren.

Upaya menghapus diskriminasi tersebut sebenarnya telah dilakukan pemerintah dengan menerbitkan PP No
55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

BACA JUGA: Kebijakan Ekonomi yang Konyol

Hanya saja persoalannya, implementasi PP tersebut perlu disempurnakan, agar tidak mengganggu kekhasan pendidikan pesantren
Misalnya, saat ini beberapa pesantren telah mengikuti Wajar Dikdas dengan keharusan pihak pesantren memasukkan ke dalam kurikulumnya muatan Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Sayangnya, pihak Diknas mengatur bahwa muatan wajib tersebut diselenggarakan secara terpisah, tidak integral dalam sebuah kurikulum pendidikan diniyah di pesantren, termasuk ijazah Wajar Dikdas yang pemerintah terbitkan, di samping ijazah yang diterbitkan oleh pihak pesantren

BACA JUGA: Hargai Pilihan Presiden

Pertanyaan beberapa pondok pesantren, kenapa harus ada dua ijazah bagi peserta didik di pesantren? Kenapa pemerintah tidak menganggap cukup dengan ijazah yang diterbitkan pesantren saja?

Sedangkan pada pendidikan diniyah tingkat menengah, sampai saat ini pemerintah mempunyai kebijakan yang berbeda dengan format Wajar Dikdas, yaitu memberikan legalitas (pengakuan/persamaan) tanpa harus menerbitkan ijazah sendiriJadi, pemerintah menganggap cukup ijazah yang dikeluarkan pihak pesantrenBeberapa pesantren menganggap model legalitas pemerintah di tingkat pendidikan diniyah menengah ini lebih mendekati rasa keadilan.

Keinginan Departemen Agama yang akan melakukan standarisasi pendidikan pesantren perlu difokuskan pada pengakuan legalitas, peningkatan kualitas dan persamaan hakDengan demikian, standarisasi tersebut memberikan jaminan atas keragaman pondok pesantren, termasuk jaminan tidak adanya proses pendangkalan struktural.

Jakarta, 25 Januari 2010,

H.MSulthan Fatoni, M.Si
Wakil Sekretaris PP RMI-NU (Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama), peneliti, serta dosen FISIP Universitas Nasional Jakarta.

BACA ARTIKEL LAINNYA... BHD Tak Perlu Bentengi Susno Duaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler