JAKARTA—Status Plt Bupati Minut Sompie Singal semakin terombang-ambingBetapa tidak, sudah 11 bulan sejak putusan hukum tetap (inkrah) mantan terpidana Vonnie Panambunan dalam kasus penunjukan langsung proyek Bandara Kukar Samarinda keluar, namun Sompie belum juga didefinitifkan sebagai bupati.
jpnn.com - Menurut Jubir Depdagri Saut Situmorang, status Vonnie maupun Sompie masih tetap seperti sebelumnya
BACA JUGA: Penyidik Tak Boleh Minta Dana Pemda
Di mana Vonnie sebagai bupati non aktif dan Sompile Plt bupati“Depdagri belum mengeluarkan SK Mendagri apapun terkait status keduanya,” tegasnya
BACA JUGA: DPR Ancam Impeachment Presiden
Mengenai usulan gubernur tentang pendefinitifan Sompie sebagai bupati, menurut Saut sudah diterima Depdagri
“Karena ini ada kaitan dengan putusan hukum bupati non aktif Vonnie Panambunan, tentu dikaitkan dengan peraturan perundangan yang ada, sehingga Depdagri harus konsultasi dengan MA
BACA JUGA: Sepuluh Kontainer Blackberry Disita Bareskrim
Suratnya pun sudah dilayangkan ke MA,” kata Saut.Lanjutnya, konsultasi dengan MA perlu dilakukan karena adanya perbedaan pandangan soal hukuman VonnieSatunya mengatakan, putusan Vonnie dilihat dari hasil majelis hakimLainnya bilang dilihat dari besarnya ancaman.
“Karena ada dua pendapat berbeda itu yang menyebabkan Depdagri harus konsultasikan ke MA biar tidak salah mengambil kebijakan dan ada dasar hukumnya,” pungkasnya
Sementara itu Jubir MA Andri Sulistiono yang dihubungi terpisah mengaku MA belum menerima surat Depdagri“MA belum menerima surat Depdagri, jadi saya belum bisa kasi komentar lebih jauhApanya yang mau dikomentari kalau suratnya ditujukan ke siapa atas nama siapa saja tidak ada,” tukasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dephub Langsung Nonjobkan Darmawati
Redaktur : Tim Redaksi