Status dan Masa Jabatan, DPR Belum Kompak

Senin, 30 Agustus 2010 – 04:11 WIB
CALON - Busyro Moqoddas dan Bambang Widjojanto. Foto: JPNN.
JAKARTA - DPR bakal mengadakan fit and proper test terhadap dua calon pengganti pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas, setelah LebaranNamun, hingga saat ini ada perbedaan pandangan di internal DPR terkait dengan masa jabatan dan status calon terpilih, apakah otomatis menjadi ketua KPK atau harus kocok ulang.

Soal masa jabatan, PPP mendorong siapa pun yang terpilih ditetapkan untuk menjabat sampai empat tahun

BACA JUGA: Demokrat Titip Kasus Pajak, Golkar Soroti Busyro

Sikap tersebut berbeda dengan arus utama yang menghendaki masa jabatan itu hanya setahun
"Masa jabatan sebaiknya empat tahun saja," kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin kemarin (29/8).

Menurut dia, dengan menjabat empat tahun, pimpinan KPK yang baru memiliki cukup waktu untuk membenahi mekanisme kinerja internal KPK

BACA JUGA: Grand Design Otda Bukan Patokan Pemekaran

"Termasuk, pilihan prioritas yang akan diambil," kata wakil ketua MPR tersebut
Selain itu, kerja keras panitia seleksi (pansel) selama hampir tiga bulan dengan biaya yang tidak sedikit tidak terlalu sia-sia.

Lukman juga menambahkan, DPR wajib memilih salah satu nama yang disodorkan pemerintah

BACA JUGA: Dirjen Listrik jadi Tersangka Korupsi Lagi

Tak ada satu pun pasal di UU KPK yang bisa menjadi dasar bagi DPR untuk menolaknyaApalagi, imbuh Lukman, kedua calon sama-sama baikSetiap calon memiliki integritas, komitmen, kemampuan, dan jam terbang yang tinggi"Jadi, siapa pun yang terpilih, kinerja KPK akan lebih baik," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy berbeda pandanganDia mengatakan, mayoritas fraksi menghendaki masa jabatan pengganti pimpinan KPK hanya setahunAlasannya, statusnya hanya pengganti"Masak pengganti sampai empat tahun," kata Tjatur yang juga ketua FPAN itu.

Menurut dia, ini masalah hukum dan tidak berhubungan dengan efisiensiKalau memang pendekatannya efisiensi, bisa sekalian diganti semuanya"Tapi, kalau ada yang dilantik pada 2011, nanti 2014 ada lagi, maka tidak ada lagi kesinambunganIni berbahaya bagi KPK," tegas Tjatur.

Mengenai status calon terpilih, PAN berpendirian harus dilakukan kocok ulangJadi, calon yang terpilih tidak otomatis menjadi ketua KPK"Yang diganti pimpinan, bukan ketua," katanya.

Anggota Komisi III Topane Gayus Lumbuun (FPDIP) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar) sependapat dengan FPAN, baik soal masa jabatan maupun status calon terpilihMenurut Gayus, pasal 34 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun berlaku dalam keadaan normalItu berbeda dengan pemilihan kali ini yang hanya untuk mengisi kekosongan.

"Jadi, setahun saja sampai 2011," tegasnyaGayus juga berpandangan, calon terpilih tidak otomatis menjadi ketuaDia merujuk pasal 30 ayat 11 UU yang sama bahwa DPR memilih dan menetapkan seorang ketua di antara lima pimpinan"Jadi, DPR voting lagi untuk memilih salah satu sebagai ketua KPK," kata Gayus.

Bambang Soesatyo menegaskan, nanti Komisi III DPR yang akan memilih siapa yang menjadi ketua KPK itu"Jadi, tidak otomatis (Bambang atau Busyro) bila terpilih menjadi ketua KPK," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi III dari FPKS Fahri Hamzah tidak sependapat dengan pemahaman kocok ulang dari FPAN, FPDIP, dan Fraksi Partai GolkarMenurut dia, calon terpilih nanti, entah itu Bambang atau Busyro, akan menjadi ketua KPKSebab, mereka menggantikan satu kursi kosong yang sebelumnya diisi Ketua KPK Antasari Azhar"Jadi, ya otomatis," tegas FahriDalam persoalan itu, Fahri sejalan dengan pemikiran PPP(pri/c7/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tidak Bisa Tolak Dua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler