Hal tersebut dikatakan juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, kepada wartawan di Kementrian Dalam Negeri, Jumat (14/5) petang
BACA JUGA: KPK Siap Tindak Lanjuti Data Susno Duadji
Menurutnya, saat ini Kemendagri masih memproses surat usulan penonaktifan sementara atas IsmethMengutip pasal 131 UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Aturan serupa juga ditegaskan dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 pasal 126 ayat (1), yang menyebutkan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Saut menambahkan, berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 6 Tahun 2005 tersebut, Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut Saut menambahkan, dengan diterimanya surat dari pengadilan dan mulai diprosesnya penonaktifan sementara atas Ismeth, maka dalam waktu dekat Mendagri akan melaporkan hal itu ke Presiden
BACA JUGA: Kasus Misbakhun Bakal Dibawa ke Pidsus
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kemungkinan pekan depan, ini akan dilaporkan ke PresidenBACA JUGA: Kejagung juga Tarik Jaksa di KPK
Selanjutnya nanti akan diputuskan di sana (Sekretariat Negara), biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," sambung Saut.Dalam kesempatan itu Saut juga mengatakan, Mendagri mengaku prihatin dengan kasus yang membelit IsmethNamun demikian, katanya, proses hukum tetap harus dihormati"Kita ikut prihatin dengan kejadian yang dialamiTetapi dalam waktu yang bersamaan kita harus menghormati proses hukum yang berlangusng," tegasnya.
Meski demikian Saut juga menegaskan, Kemendagri tetap menjunjung asas praduga tak bersalahKarena itu pula, pemberhentian atas Ismeth tidak permanen, melainkan hanya sementara saja"Makanya penonaktifannya hanya sementara, sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan," tegasnya.
Seperti diketahui, Ismeth Abdullah telah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita BatamJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Terima Berkas Gayus dan Haposan
Redaktur : Tim Redaksi