Status TSK, Marianus Sae Tetap Nyalon jadi Gubernur NTT

Senin, 12 Februari 2018 – 22:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) berpasangan dengan Emi Nomleni.

Penetapan itu dilakukan meski Marianus berstatus tersangka setelah sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait suap, Minggu (11/2).

BACA JUGA: Mendagri Tjahjo Kumolo Mengaku Sedih

KPU menilai Marianus tetap memenuhi syarat, meski PDI Perjuangan NTT menyatakan mencabut dukungan.

Pasangan Marianus-Emi sebelumnya mendaftar sebagai pasangan bakal calon gubernur diusung koalisi PDI Perjuangan-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BACA JUGA: Gelar OTT Jelang Pilkada, KPK Memang Beda

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hanya ada tiga alasan partai politik pengusung dapat mengganti pasangan calon.

Yaitu, karena sakit, berhalangan tetap atau keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Ngada, Begini Kasusnya

Karena itu, dengan status Marianus baru sebagai tersangka, tetap sah sebagai calon Gubernur NTT.

"Sekarang ini kan status (Marianus,red) belum (berkekuatan hukum tetap,red)," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (12/2).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kasus calon kepala daerah berstatus tersangka tidak hanya kali ini terjadi.

Pada Pilkada 2017 lalu juga pernah ada dan tetap diperkenankan mengikuti pilkada. Malah meraih suara terbanyak.

"Misalnya menang (tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih,red). Nanti begitu ada keputusan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan," katanya.

Tjahjo menegaskan, dalam hal ini pemerintah hanya berperan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian juga penyelenggara pemilu, tidak mungkin mengubah sesuatu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus Sae di Pilgub NTT


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler