Stop, Perang Iklan Seluler !!!

Ditjen Postel Mendesak Operator Cooling Down

Kamis, 18 September 2008 – 11:32 WIB
JAKARTA - Perang tarif murah seluler yang makin tidak sehat menjadi perhatian serius pemerintahDitjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mendesak penyelenggara telekomunikasi seluler agar menurunkan (cooling down) tingkat persaingan promosi dan iklan

BACA JUGA: Impor Lampu Hemat Energi Rp 406 M

Operator juga diminta tidak memberikan data yang tidak benar dalam berpromosi.

"Kita meminta para penyelenggara telekomunikasi untuk memperhatikan code of conduct dalam promosi tarif," ujar Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewa Broto kepada Jawa Pos kemarin


Menurut dia, banyak masyarakat yang menilai promosi operator seluler di media massa terlalu berlebihan

BACA JUGA: Indeks Mulai Rebound

Bahkan terkadang promosi tersebut terlihat hanya ingin menjatuhkan pelaku usaha yang lain.

Selain tidak menguntungkan bagi industri telekomunikasi dari aspek tujuan kompetisi yang sehat, menurut Gatot, promosi yang berlebihan seperti itu bisa menimbulkan penyalahgunaan informasi
Juga bisa menimbulkan persoalan hukum tertentu antara operator satu dengan yang lain maupun dengan konsumen

BACA JUGA: BI Turunkan Bunga Repo



"Operator seluler harus bisa mengungkapkan secara rasional dan transparan terhadap munculnya suatu angka atau tarif murah tertentu," cetusnya.

Dengan demikian, lanjut Gatot, promosi seluler di media massa tidak menimbulkan pro dan kontraSebab seringkali promosi tersebut seakan-akan sengaja dibuat agar 'menjanjikan' bagi pelangganPadahal kenyataan belum tentu demikianOleh sebab itu, setiap angka atau tarif murah yang dikeluarkan operator seluler harus dapat diterangkan secara jelas dan obyektif

"Jangan hanya sebutItukan perlu pendalaman atau pengungkapan yang bisa dipertanggung jawabkan," lanjutnya.

Terhadap konsumen atau pengguna jasa telekomunikasi seluler, Ditjen Postel meminta agar bisa bersikap kritis, baik dari aspek besaran, durasi waktu promosi maupun kelengkapan kata atau simbol atau kalimat yang menjadi icon atau eye-catching dalam promosi dari suatu penyelenggara telekomunikasi seluler tertentu

"Seandainya menemukan adanya kejanggalan, pengguna jasa telekomunikasi seluler dapat langsung menyampaikan keluhannya ke call centre atau sentra layanan operator yang bersangkutan," ungkapnya.

Tetapi jika masih belum memuaskan, tambah Gatot, pelanggan dapat mengadukan ke Ditjen Postel maupun BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)Para penyedia jaringan operator seluler kian marak berebut pasar konsumen pengguna telepon seluler di IndonesiaTingginya minat guna telepon seluler membuat penyedia layanan semakin kompetitif menerapkan tarif yang berlaku"Namun hal tersebut belum dibarengi dengan strategi pemasaran yang smart," tuturnya.(wir/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGN Bakal Amankan Pasokan Gas Untuk PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler