Suami Aniaya Anak, Istri Membiarkan, Keduanya pun Duduk di Kursi Pesakitan

Selasa, 02 Mei 2017 – 10:47 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAMBI - Rico Sanjaya S, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan anak tirinya, Bella, 5, meninggal dunia mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Rico pun menyesali perbuatannya dan meminta kepada majelis hakim diberi keringanan hukuman.

BACA JUGA: Karyawan PT Patel Trening Gagal Gajian, Duitnya Raib Dirampas Perampok

Terdakwa mengaku menyesal dan tidak bermaksud atau berniat membunuh anak tirinya.

“Dia khilaf dan tidak menduga, jika anak tirinya itu akhirnya meninggal. Terdakwa menyampaikan hal itu dalam pembacaan pembelaannya,” kata Zuhdi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dilansir Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Cari Modal Buat Lebaran Saiful Nekat Jadi Kurir Narkoba

Selain Rico Sanjaya, ibu kandung korban, Jamilah, ikut duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena melakukan pembiaran.

Malahan dia memberikan kesempataan hingga terjadinya penganiayaan tersebut. Seharusnya terdakwa Jamilah berusaha melindungi (korban) dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Konsumsi BKMT, Istri Bupati Dituntut 18 Bulan Penjara

Kasus penganiayaan yang menewaskan Bella terjadi pada 2010 lalu, namun baru terungkap Oktober 2016 setelah nenek korban melapor ke polisi jika cucunya hilang.

Setelah dilakukan penyelidikaan, akhirnya ditemukan sebuah makam di dekat rumah orangtua korban di Kabupaten Batanghari.

Akhirnya diketahui jika makam itu adalah makam korban. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.

Sebelumnya, Rico Dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut JPU, perbuatan terdakwa sesuai Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung kematian.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.

Terpisah, sidang dengan terdakwa Jamilah, yang merupakan ibu kandung korban, ditunda. Sejatinya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Warni Wati, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi psikologi. Namun, saksi tidak hadir. (ira/rib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Asyik Berduaan di Kamar Hotel Digedor Polisi, Ya Gitu Deh...


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler