Suami Habisi Selingkuhan Istri

Sabtu, 23 Maret 2019 – 16:39 WIB
Polisi memeriksa lokasi penemuan mayat. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan Roni Friska Hasibuan, 43, yang mayatnya ditemukan di dalam semak-semak seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Sekupang, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan itu.

BACA JUGA: Polresta Barelang Tetapkan Enam Tersangka Penyeludupan Ratusan TKI

Adapun enam tersangka yakni, Marlin Sinambela, Moral Hasudungan Hutapea, Harianto Sibarani, Roni Tampubolon, Darwin Sinambela, dan Hendro Simanjuntak. Dari keenam tersangka itu, Marlin Sinambela merupakan pelaku utama atau otak rencana pembunuhan tersebut.

"Motif kasus ini adalah sakit hati atau dendam. Mengingat istri pelaku utama (Marlin Sinambela, red) selingkuh dengan korban dan diketahui pelaku utama. Kemudian muncul niat untuk menghabisi korban oleh tersangka utama dan tersangka lain," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Antre Beli Solar Mengular di Sejumlah SPBU Batam, Polisi Panggil Pertamina

Dari kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan dalam menghabisi nyawa korban di antaranya becak motor yang digunakan Marlin Sinambela untuk membuang jenazah Roni ke Tiban serta tali yang kurang lebih sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mengikat tangan korban.

"Dari hasil autopsi yang dilakukan di rumah sakit, ada beberapa luka di muka yang diduga akibat hantaman benda tumpul dan diduga juga ada tusukan terhadap korban," tuturnya.

BACA JUGA: Kadisdik Batam Ingatkan Kepsek tidak Lakukan Pungli saat PPDB Tahun Ini

Atas kasus ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang tersangka di Batam. Sementara untuk tersangka utama, Marlin Sinambela berhasil diamankan di daerah Cileungsi, Bogor.

"Jadi kami amankan enam tersangka sesuai dengan perannya masing-masing. Lima tersangka kami amankan di Batam pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019. Sementara tersangka utama kita amankan di Bogor tanggal 17 Maret 2019," tuturnya.

Terhadap keenam tersangka, mereka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam dengan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Dalam berita sebelumnya, pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro digegerkan dengan penemuan mayat yang sudah mulai membusuk, Rabu (26/2) sore. Mayat laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan oleh seorang warga atau saksi yang hendak berteduh dan buang air kecil di seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Temiang.

Saat ditemukan, mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terlentang dan tangan terikat tali. Selain itu, mayat itu juga mengenakan baju kaos berwarna abu-abu dan celana hitam.

Tim Biddokes Polda Kepri telah menyelesaikan visum terhadap jenazah Mr X tersebut. Dari hasil visum, ditemukan adanya tindak kekerasan berupa hantaman benda tumpul ke arah tengkorak kepala sisi kiri. Bekas luka yang tidak teratur ini, diperkirakan akibat dihantam benda tumpul berulang-ulang kali.(egi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Batam Coret Dua Warga Negara Singapura dari DPT


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler