Suami Istri Berniat Jual Bayi, Begini Penjelasan BPJS

Sabtu, 01 Oktober 2016 – 02:05 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, telah mengetahui kabar pasangan Januar dan Andi Indra Ayu berniat menjual bayi perempuannya. Keinginan menjual bayi yang lahir prematur pada 17 September 2016 lalu itu terkait .

Selain berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan, Saleh juga telah mengontak Direktur Pelayanan Masyarakat BPJS, Maya Amiarny pada Jumat (30/9). Dijelaskan bahwa kabar ada orang tua mau menjual bayinya itu benar.

BACA JUGA: Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan Paksa

Dari laporan BPJS Kesehatan Makassar, diketahui pasien adalah anak dari PBPU yang baru mendaftarkan anaknya dan kartu akan aktif 3 Oktober 2016. Untuk Ibu sudah dijamin oleh BPJS Kes namun kartu anak belum aktif sehingga bisa bisa dijamin.

Orang tua bayi tersebut menurut informasi dari Maya, merupakan warga Gowa yang berobat di Kota Makassar, sehingga tidak dapat dijamin oleh Pemda Kota Makassar. Alasannya Jamkestis Gowa hanya menjamin masyarakatnya di Puskesmas dan RSUD Dowa.

BACA JUGA: Kapolda Riau Bakal Kaji Ulang SP3 Karhutla

Namun demikian, Maya sudah berjanji menindaklanjuti peristiwa memilukan ini. Bahkan, kalau memang orang tuanya warga miskin atau tidak mampu dan dibuktikan dengan keterangan dinas sosial, maka akan ada diskresi dari BPJS Kes, bahwa ketentuan menunggu  14 hari tidak berlaku.

Dikatakan Saleh, Kemenkes maupun BPJS.Kes berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut. Politikus PAN itu juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Sebab, pelayanan kesehatan harus diletakkan atas dasar nilai-nilai kemanusiaan.

BACA JUGA: Dimas Kanjeng Mengaku Titipkan Uang Rp 1 Triliun di Jakarta

Atas kejadian ini, pihaknya mendesak agar kemenkes dan BPJSK membuat  standar operasional terkait kasus-kasus seperti ini. Jika memang pasien betul-betul tidak mampu, mesti ada pengecualian terhadap aturan yang ada. Dengan itu, operator di rumah-rumah sakit bisa memberikan keringanan dan kalau perlu pengampunan.

"Jadi teringat pengampunan pajak. Kenapa para wajib pajak yang notabenenya orang-orang berduit bisa diberi pengampunan. Sedangkan orang yang jelas-jelas tidak mampu tidak ada pengecualian sama sekali," pungkasnya, menyayangkan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan, Emas Batangan Kanjeng Dimas Bergambar Palu Arit Lambang PKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler