jpnn.com - JPNN.com PROBOLINGGO - Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) di Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Achmad Arifin mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji keberadaan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Yayasan yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, terancam dibekukan dan akan mengarah kepada pembubaran jika melanggar.
BACA JUGA: Kapolda Riau Bakal Kaji Ulang SP3 Karhutla
Pelanggaran yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 28/2004 tentang Perubahan UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Dan, PP Nomor 63/2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Arifin mengaku, sudah menerima fotokopi fisik akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berupa SK Kemenkum HAM.
BACA JUGA: Dimas Kanjeng Mengaku Titipkan Uang Rp 1 Triliun di Jakarta
Yayasan itu berdiri tahun 2012 dan dibuat oleh Notaris Ayu Marliyaty, S.H., M.Kn.
”Saya sudah memegang fotokopi akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. SK dari Kemenkum HAM langsung. Saya dapat dari Pak Camat (Camat Gading Slamet Hariyanto, Red.). Akta itu diperoleh hasil upaya Pak Camat mencari sendiri,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
BACA JUGA: Mengejutkan, Emas Batangan Kanjeng Dimas Bergambar Palu Arit Lambang PKI
Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengkaji bersama keberadaan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Sebab, tidak menutup kemungkinan, ada aturan yang mengatur tentang pembubaran atau pembekuan yayasan, apabila keberadaannya meresahkan masyarakat. Apalagi pengurusnya sampai terkena tindak pidana.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Tepatnya, Bab VII tentang Pemeriksaan Terhadap Yayasan, pasal 53, ayat (1) dan (2).
Pada ayat (1) disebutkan, pemeriksaan terhadap yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam dua hal terdapat dugaan bahwa organ yayasan, a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan anggaran dasar. Lalu, b. lalai dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian, c. melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga. Dan, d. melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Seandainya terbukti, maka eksekusi penertiban, pembubaran, atau pembekuan akan dilakukan pihak Kejaksaan.
”Sekarang kami masih mengkaji dengan satker (satuan kerja) terkait untuk mencari payung hukumnya itu,” terangnya.
Selain itu, Arifin juga mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5/2008 yang mengatur soal izin bertempat tinggal.
Disebutkan, jika ada warga yang tinggal lebih dari 1x24 jam, maka harus membawa surat keterangan tinggal domisili dari tempat asalnya.
Jika dalam waktu 90 hari (3 bulan) tidak mengindahkan, berarti dengan sengaja melanggar Perbup tersebut. Sehingga, bisa dipulangkan paksa.
”Kami masih dalami dan kaji tentang aturan yang ada dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Ayu Marliyaty selaku pemilik Notaris yang mengurus atau membuat akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng mengatakan, dirinya yang memiliki SK notaris tahun 2009, hanya satu kali mengurus atau membuat akta pendirian Yayasan yang berasal dari luar daerah (Kabupaten Probolinggo).
Yaitu, akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng pada tahun 2012 lalu.
”Saya bikin cuma satu kali. Yayasan yang domisi luar kota di Kabupaten Probolinggo hanya satu kali,” katanya saat dikonfirmasi via telepon. (mas/hn/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sanggup Bayar Rumah Sakit, Orang Tua Tega Jual Bayinya
Redaktur : Tim Redaksi