jpnn.com, SERANG - Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial AR yang sudah tega menjual istrinya, EV kepada lelaki lain. Parahnya lagi, AR menjual istrinya menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini diungkap pada Sabtu (26/3) lalu di indekos kawasan Kaligandu, Serang.
BACA JUGA: Desak Penyelesaian Kasus TPPO Anak di Sikka, Aktivis HAM Mengadu ke Bareskrim dan Komisi III DPR
AR mengaku menjual istrinya seharga Rp 500 untuk sekali tidur dengan lelaki lain.
Proses tawar menawar antara pelaku dan pengguna jasa seksual korban dilakukan melalui aplikasi.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja Ditangkap, Oh Ternyata
Apabila sudah ada kesepakatan antara pelaku dan si lelaki hidung belang, maka akan ditentukan lokasi.
“Setelah selesai melakukan pelayanan seksual kepada pelanggan, korban memberikan uang yang telah dibayar kepada tersangka,” kata Maruli.
BACA JUGA: Driver Ojol Sialan, Pacar Sendiri Disuruh Layani Hidung Belang, Sebegini Tarifnya
Dalam menjalankan aksinya, AR turut membawa dua anak kandungnya yang masih di bawah umur ke lokasi persetubuhan istrinya.
“Setelah pelaku dapat pelanggan, kedua anak ini dibawa pelaku AR ke kamar lainnya,” kata kapolres.
Sementara di kamar sebelah, sang ibu kedua anak itu harus melayani pelanggan yang sudah memesannya melalui aplikasi.
Atas perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Peran 3 Pelaku yang Perkosa dan Menjual ABG ke Pria Hidung Belang di Bandung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan