jpnn.com - MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Parepare, Kamis (8/5) sore. Kasus yang merugikan negara Rp 900 juta lebih ini menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pare-pare Imran Ramli dan mantan Kepala Inspektorat Parepare Badaruddin.
Imran dan Badaruddin dijebloskan tim penyidik Kejati Sulsel ke Rutan Makassar setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang penyidik Pidana Khusus, lantai V Kejati Sulsel, Makassar.
BACA JUGA: Penambangan Liar Milik Kades Ditutup Paksa
Selain Imran dan Badaruddin, penyidik juga menetapkan tersangka lain yaitu Syahrul Ramadhan, fasilitator dan Direktur PT KIFA, Yosimune, warga negara Jepang. Namun hingga saat ini keberadaan Yosimune belum diketahui. Untuk tersangka Syahrul, tim penyidik belum merampungkan berkas perkaranya.
Imran dan Badaruddin sama sekali tidak bersedia memberikan komentar terkait penahanan dirinya. Saat dicegat wartawan, kedua tutup mulut.
BACA JUGA: Awas, Virus MERS-CoV Ditemukan di Sumbar
Keduanya langsung masuk ke dalam lift dan menuju ke mobil tahanan Kejaksaan. Imran Ramli pernah menggemparkan Parepare terkait pernikahannya sirinya dengan biduanita Maria Eva. Pernikahan sirinya itu terbongkar setelah Imran dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel M Syahran Rauf mengatakan, penahanan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan rampung. Penahanan juga, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Makassar ini, telah memenuhi unsur subyektif dan objektif Pasal 21 KUHAP.
BACA JUGA: Penyidik Simpulkan Siswi SMP Bunuh Diri Usai Garap UN Matematika
Dalam proyek Damkar, kata dia, Imran Ramli bertindak selaku penanggung jawab penggunaan anggaran, sedangkan Badaruddin, sebagai pengarah dan orang yang menemani Direktur PT KIFA Yoshimune Yamada hingga progres proyek selesai.
Sekadar diketahui, pada proyek hibah damkar ini, Pemerintah Kota Parepare meneken perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Vice President KIFA Yhosimune Yamada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada sejumlah pejabat terkait dilingkup Pemkot Parepare diperoleh fakta kalau dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011, alokasi damkar adalah untuk biaya angkut dan bukan pengadaan damkar, akan tetapi anggaran yang diajukan nilainya mencapai Rp 900 juta.
Kejaksaan juga menemukan fakta kalau pada proses pencairan anggaran senilai Rp900 juta, jelas menyalahi prosedur, karena tidak melalui proses tender, tidak ada kontrak dan dana di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut tidak dibuatkan untuk pengadaan barang dan jasa. Dalam struktur APBD Pemkot Parepare 2011 dialokasikan anggaran Rp 900 juta dengan mata anggaran biaya pengangkutan damkar.
Namun, pada proses pencairan melanggar Perpres 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab, perusahaan yang mengangkut damkar tersebut ditunjuk langsung dan tidak melalui mekanisme tender.(mat/sya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Meningkat, Bupati Banyuwangi Optimistis Turunkan Jumlah TKI
Redaktur : Tim Redaksi