Suap Bansos Bandung, KPK Panggil Ketua Pengadilan Tinggi Jabar

Selasa, 18 Maret 2014 – 14:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Marni Emmy Mustafa. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (18/3).

BACA JUGA: Diperiksa Kejaksaan, Elda Batal jadi Saksi untuk Bos Indoguna

Bersama Marni, KPK juga memanggil Fontian Munzil yang menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Ia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Mereka adalah hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.

BACA JUGA: Polri Siap Kawal Capres-Cawapres

Pasti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabudi dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir.

BACA JUGA: Dalami Pencucian Uang, KPK Periksa Ipar Anas

Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Lagi Advokat Teuku Nasrullah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler