Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan

Senin, 05 September 2011 – 23:32 WIB

JAKARTA - Praktisi hukum yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Gus Dur, Ikhsan Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar terkait dugaan suap di KemenakertransIkhsan menyatakan, KPK bisa menggunakan United Nations Convention Against Corruption (Uncac) atau konvensi PBB melawan korupsi yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006

Menurut Ikhsan, dengan menggunakan Uncac yang sudah diratifikasi tersebut maka maka beban pembuktian menjadi tanggung jawab Muhaimin Iskandar

BACA JUGA: Diminta Usut Banggar, KPK Dituding Menghindar

"Mengapa kedua pejabatnya (Dadong dan I Nyoman) berada di suatu tempat dengan seorang pengusaha rekanan? Mengapa menerima suap Rp1,5 miliar
Untuk apa dan untuk siapa uang tersebut? Muhaimin harus membuktikan kepada publik bahwa uang tersebut bukan uang suap dan dirinya tidak terlibat," ujar Ikhsan di Jakarta, Senin (5/9).

Ditambahkannya, bila sistem pembuktian sebagaimana yang dianut oleh UNCAC diterapkan maka KPK tinggal mengklarifikasi temuan-temuan hasil tertangkapnya dua Pejabat Kemenakertrans dan pengusaha Dharnawati tersebut

BACA JUGA: KPK Janji Tak Tebang Pilih

"Jadi tidak terlalu menjelimet dan semua pihak yang terlibat akan terjerat hukum," kata Ikhsan.

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan yang terorganisasi dan sistematis
Korupsi merupakan kejahatan sosial dan tergolong dalam kategori extraordinary crime sehingga penanganannya juga harus dengan upaya luar biasa

BACA JUGA: Abdullah: Mungkin Nazar Sudah Dapat Lailatul Qadar

"Dengan demikian KPK diizinkan untuk menanggalkan cara-cara lama dan konvensional dalam penyidikan," tegasnya.

Diingatkannya, KPK dalam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan harus menghindari sikap sungkan hanya karena Muhaimin menjabat sebagai menteri maupun Ketua Umum PKB"KPK berhak mengajukan permohonan kepada Presiden SBY agar Muhaimin dinonaktifkan dulu sebagai menteri selama masa pemeriksaan, agar lebih efektif dan obyektif," sarannya.

Secara hukum, katanya, Muhaimin dapat juga dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 (UU Tipikor)"Karena sebagai menteri tentu wajib bertanggung jawab terhadap pejabat di bawahnya, apalagi dalam keterangan Dharnawati sangat jelas disampaikan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu adalah untuk THR Muhaimin IskandarDengan demikian Muhaimin tidak bisa cuci tangan," sebut Ikhsan.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik, Sudah 700 Nyawa Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler