jpnn.com - RANGKASBITUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Venny Iriani dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung, Senin (16/3) sore. Tersangka yang dinonjobkan dan menjadi staf di Bagian Umum dan Protokol Setda Kabupaten Lebak itu menyusul mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak Ade Nurhikmat.
"Ya, dikenakan penahanan untuk 20 hari ke depan karena berkasnya sudah lengkap. Kami juga melimpahkan berkas tersangka Ade ke penuntut umum," ujar Kasi Intelijen Kejari Rangkasbitung Eko Baroto dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Selasa (17/3).
BACA JUGA: Pemda Malu ah...Ada Bule Bantu Rp 78 Juta untuk Bangun Jembatan
Penahanan Venny dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Bersama Ade Nurhikmat, mereka terlibat penyuapan dalam penerimaan tenaga honorer kategori dua (K-2) di lingkungan Dinkes Lebak sebagai CPNS tahun 2013. Para tenaga honorer K-2 itu diminta menyetorkan uang sesuai tingkat pendidikannya kepada tersangka Venny antara Rp10 juta sampai Rp50 juta. Saat masih Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, tersangka Venny menjanjikan para tenaga honorer K-2 itu lolos CPNS tanpa seleksi.
"Total uang dari 35 K-2 di lingkungan Dinkes yang diserahkan para honorer kepada Venny mencapai kurang lebih Rp 1 miliar. Selanjutnya, Venny menyerahkannya kepada Ade, mantan Kepala BKD Lebak," papar Eko.
BACA JUGA: Tri Rismaharini Bisa Maju Lagi lewat PDIP, Syaratnya...
Sangkaan terhadap Venny, Pasal 12 huruf e jo Pasal 5 jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Eko menegaskan, jumlah tersangka suap ini bisa bertambah jika hasil penyidikan menemukan indikasi lain yang mengarah kepada pihak-pihak lain.
BACA JUGA: Lihat nih, Jendera Rumah Pengurus LSM Bolong Diberondong
"Lihat saja hasil pemeriksaannya. Sepanjang ada dua alat bukti, kita tidak akan segan menetapkan tersangka," tandasnya.
Kuasa hukum Venny, Koswara Purwasasmita, menyayangkan keputusan penahanan terhadap kliennya itu. Penyidik Kejari Rangkasbitung dinilai tidak memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membereskan urusan keluarganya. Venny baru saja kehilangan suaminya yang meninggal dunia satu pekan lalu.
"Kami telah meminta keringanan untuk sementara tidak dilakukan penahanan agar dapat menyelesaikan semua urusan, khususnya kaitan dengan tahlilan tujuh hari mendiang suami klien kami," ujar Koswara.
Pihaknya akan melayangkan surat penangguhan penahanan Venny kepada penyidik.
"Secepatnya, saya akan ajukan surat penangguhan penahanannya. Saya berharap penyidik dapat arif dan bijaksana, apalagi klien kami bersikap kooperatif dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti," tandas Koswara.
Terpisah, Kepala Rutan Rangkasbitung Anton Budi Harta membenarkan, pihaknya menerima titipan tahanan Venny. Mantan Kepala Dinkes Lebak itu harus masuk ruang isolasi layaknya umumnya tahanan baru.
“Napi baru harus admisi orientasi atau biasa disebut dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama dua minggu,” jelas Kadek.
Jika tahanan titipan itu sudah bisa beradaptasi dengan lingkungan rutan, warga binaan tersebut akan dipindahkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan lain.
“Bukan berarti selama masa mapenaling tidak bisa dijenguk oleh kerabat dan sanak saudaranya, hanya dibatasi saja,” ungkap Kadek.(radarbanten/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Pegawai Universitas Andalas Demo, Kenapa ya?
Redaktur : Tim Redaksi