jpnn.com - SAMPIT – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat dinilai tak akan berpengaruh terhadap pengguna jasa penerbangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. Masyarakat Kotim disebut sudah terbiasa dengan harga tiket mahal.
“Saat ini, kan, maskapai di daerah kita masih satu dan harga tiket pesawat pun masih di atas Rp 500 ribu. Seandainya kebijakan tersebut jadi ditetapkan, tidak akan berpengaruh terhadap minat penerbangan bagi masyarakat, asalkan tidak ada penundaan dan pembatalan penerbangan,” Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim Fadlian Noor, Minggu (11/1).
BACA JUGA: Gasak Motor Teman Kos untuk Beli Komputer
Menurut Fadlian, pengguna jasa penerbangan di Sampit terbiasa dengan harga tiket mahal karena dominasi maskapai yang masuk ke Sampit.
Mengenai masalah penerbangan baru yang sebelumnya sempat dijanjikan beroperasi di Sampit, Fadlian memastikan tetap akan terealisasi dan dipastikan NAM Air (Sriwijaya Air Group) akan beroperasi jika sudah mendapatkan slot terbang dari Semarang.
BACA JUGA: Kapal Kemenhub Tenggelam di Ternate
Sekadar diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan peraturan tentang tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).
Peraturan tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar 40 persen dari patokan tarif batas. (oes/ign/k1)
BACA JUGA: Bupati Kobar Berharap KNKT Serahkan Bangkai QZ8501
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Motor Sesuai Pesanan
Redaktur : Tim Redaksi