jpnn.com - JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengaku ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa hingga saat ini Faisal dimungkinkan belum juga diberhentikan secara tetap atau diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang, Sumatera Utara.
Padahal pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, yang bersangkutan divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Risma Anggap Ganjar Kurang Galak
"Misalnya kalau kita melihat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/4).
Artinya, jika mengacu pada undang-undang tersebut, Faisal kata pria yang akrab disapa Donny ini, baru dapat diberhentikan sementara jika telah ditahan. Sementara jika telah divonis namun belum berkekuatan hukum tetap, apalagi belum dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan dimungkinkan belum dinonaktifkan dari jabatannya.
BACA JUGA: Ganjar Surprise Jateng Dapat Penghargaan Pangripta Nusantara
"Manakala ditahan, itu akan langsung diberhentikan sementara sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu yang bersangkutan juga berhak memeroleh gaji sebanyak 75 persen dari yang selama ini diterima," katanya.
Selain diatur dalam UU ASN, pemberhentian bagi PNS menurut Donny, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999. Namun pada pasal 24 disebutkan, PNS dikenakan penahan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
BACA JUGA: Janda Muda Selipkan Narkoba di Bra
"Jadi memang ada beberapa kondisi yang memungkinkan hal tersebut. Karena itu sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan. Kalau memang sudah ditahan, maka dapat dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara," katanya.
Sebagaimana diketahui Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memperberat hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara, setelah sebelumnya Pengadilan Tipikor Medan, memvonis hukuman 18 bulan penjara.
Faisal divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari tahun 2007-2010.
Atas putusan pengadilan, Faisal disebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini MA diketahui belum menjatuhkan putusan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FADKT: Mendikbud Rampok Kesejahteraan Dosen dan Tendik PTNB
Redaktur : Tim Redaksi