Sudah Rekam tapi Belum Punya E-KTP Bisa Nyoblos

Sabtu, 19 November 2016 – 00:24 WIB
Perekaman data untuk pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

AMUNTAI – Proses lelang delapan juta keping blangko e-KTP yang dilakukan Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri tahun 2016 dikabarkan gagal.
 
Lelang baru akan kembali dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang. Itu berarti tidak akan ada lagi penambahan pembuatan e-KTP baru yang bisa dilakukan di luar stok yang ada.

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) membenarkan informasi tersebut.

BACA JUGA: Hasil Survei LSI: Pendukung Ramai-ramai Tinggalkan Ahok

“Kami dapat kabar bahwa proses lelang blangko oleh dirjen kependudukan gagal. Karena tak ada pihak rekanan yang sanggup atau memenuhi syarat lelang blangko. Kabarnya akan kembali diadakan pada 2017 mendatang,” kata Kepala Dinas Kependudukan HSU melalui Kabid Kependudukan Ida Rimaliana MAP pada Radar Banjarmasin Rabu (16/11).

Saat disinggung dampaknya terhadap pelaksanaan proses Pemilukada 2017 yang akan berlangsung di daerah ini, dengan salah satu syarat untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah warga yang telah memiliki e-KTP yang dikeluarkan Dukcapil setempat, Ida mengaku telah mempertayakan hal itu Dirjen Dukcapil Kemendagri.

BACA JUGA: Kini Ahok Lebih Pilih Bicara Program Ketimbang Politik, Ternyata Ini Alasannya

Warga yang sudah melakukan perekaman namun belum memiliki e-KTP, diberikan kemudahan oleh Dukcapil dengan mengeluarkan surat keterangan KTP sementara yang sah.

“Aturannya mengacu pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan UU Pilkada sampai dengan ketersedian blangko nantinya. Jadi warga masih dapat memilih menggunakan KTP sementara tersebut,” kata Ida.  

BACA JUGA: Pengadangan Djarot di Kembangan Utara Masuk Pidana Pemilu

Sementara itu,  KPU HSU Akhmad Syarwani MM, mengatakan bahwa untuk rekapitulasi jumlah daftar pemilih sementara, sebanyak 160.119 pemilih kemungkinan akan terus bertambah.

Sebab ada beberapa warga yang hingga saat ini masih dalam proses pembuatan KTP ataupun KTP sementara.

"Proses pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih dimulai sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan 6 Januari 2017 mendatang. Jadi kami mengupayakan terus menyisir daftar pemilih yang belum terdaftar di DPS," sebut Husnul.

KPU terus berupaya mencari daftar pemilih belum terdata atau tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk non elektronik dan KTP elektronik.

"Jadi meski sudah ditetapkan DPT. Pemilik e-KTP maupun KTP sementara yang sah dikeluarkan Dukcapil HSU, bisa ikut mencoblos,” katanya.

Seperti diketahui 160.119 pemilih di DPS, terdiri 78.140 laki-laki dan 81.979 perempuan.

Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah seiring penyelesaian pengurusan KTP yang masih terus berlangsung di Disdukcapil setempat hingga saat ini. (mar/yn/ram/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu: Pelaku Pengadangan Djarot di Kembangan Utara Bukan Warga Setempat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler