PALEMBANG - Lantaran gelap mata karena memiliki selingkuhan, seorang isteri menikam suaminya. yang diketahui suaminya seringkali selingkuh dengan pisau dapur. Peristiwa ini terjadi di RT 10/03, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota PalembangAris (38) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh meregang nyawa setelah ditikam istrinya sendiri, Mitha (36)
BACA JUGA: Tembak Warga, Anggota Densus 88 Terancam Dipecat
Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD BARIKorban tewas setelah mengalami seliang luka tusuk dipunggung kiri mengenai paru-paru dan jantung
BACA JUGA: Diputus, Badik Mantan Pacar Kakak Bicara
Ia ditikam menggunakan pisau dapurDitemui wartawan, Adik korban bernama Yudiah (33) mengatakan kakaknya menemui tersangka Mitha
BACA JUGA: Usai Dibunuh, Jasad Kakek dan Rumah Dibakar
Kedatangan Aris ini, untuk mengajak sang istri pulang ke rumahSoalnya, korban dan istrinya sudah lama tidak satu rumah.Menurut Yudiah, perpisahan sementara keduanya, lantaran tersangka diduga sering selingkuh atau memiliki pria idaman lain (PIL)Sebenarnya, korban mengetahui perbuatan istrinya itu, namun Aris masih memaafkannyaNamun, ketika diajak pulang, tersangka menolak.
Sambung Yudiah, korban kembali berusaha mengajak istrinya pulangAkan tetapi, sampai di rumah orang tua tersangka, korban bukannya disambut baik-baik, malah ditusuk sang istrinya dengan pisau‘’Kami tahu tersangkanya adalah Mitha (istri korban) sendiri, karena sebelum meninggal, kakaknya sempat cerita dengannyaKorban yang sekarat sempat kami larikan ke RSUD BARIAkan tetapi, nyawanya tidak tertolong, hingga korban meninggal dunia,” tambah Yudiah
Kapolsekta Kertapati AKP Syukri A Rivai yang didampingi Kanitreskrim Aiptu Susilo, membenarkan kasus tersebutMotifnya, karena disinyalir perselingkuhan yang dilakukan tersangka, yang membuat korban terbakar api cemburu‘’Pasutri ini sempat bergulat, sampai akhirnya tersangka menghujamkan pisau ke punggung kiri korban, hingga menyebabkan korban meninggalTersangka kondisinya sehat dan normal, sekarang diamankan di sel tahanan Mapolsekta KertapatiAtas perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHP, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” tegas Syukri(don/adi/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditabrak, Ajudan Wabup PPU Tewas
Redaktur : Tim Redaksi