Sudi Anggap Tiket Bukan Gratifikasi

Sabtu, 25 Desember 2010 – 23:24 WIB
JAKARTA - Istana berpendapat tidak ada unsur gratifikasi pada undangan kepada pejabat yang menonton laga Piala AFF di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), JakartaMenteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, royal box di tribun utama VVIP memang diperuntukkan bagi undangan dan tidak dikomersialkan.

"Royal box memang tidak disewakan (dijual, Red

BACA JUGA: Belum Ada Pejabat Laporkan Gratifikasi

Itu dikhususkan untuk undangan," kata Sudi di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (24/12)
Karena itulah, kepada para menteri yang mendapatkan undangan menonton dari PSSI, Sudi meminta tidak perlu ragu untuk menonton.

Hal itu dikatakan Sudi sebelum rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden ketika para menteri tengah menunggu Presiden SB tiba

BACA JUGA: Ormas Keras, Pemerintah Loyo

Sudi menyampaikan masalah tudingan gratifikasi itu dengan menggunakan mikrofon rapat
Dia perlu mengungkapkan itu menanggapi pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa undangan menonton gratis termasuk gratifikasi.

Menurut Sudi, siapapun memang tidak perlu membayar tiket saat diundang duduk di royal box kapan pun

BACA JUGA: Pejabat Negara Serbu Malaysia

"Tidak perlu dipermasalahkanKehadiran presiden memberikan semangat kepada timnas kita," ujarnyaRoyal box, tribun paling eksklusif di kelas VVIP di SUGBK, berkapasitas sekitar 225 tempat duduk.

Presiden SBY beserta Ibu Negara Ani Yudhoyono menyaksikan langsung laga pertama dan kedua semifinal antara timnas Indonesia melawan FilipinaSBY juga akan menonton laga kedua final di SUGBK pada 29 Desember mendatang.

SBY beserta para menteri dan undangan lain duduk di royal box VVIP SUGBKKekisruhan sempat terjadi karena banyak rombongan mengaku sebagai kolega para menteri turut masuk hingga menjejali tribun VVIP dan tempat duduk khusus peliputan media.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK MJasin mengatakan, sesuai pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang menonton secara gratis harus melaporkan gratifikasi ke KPKSesuai pasal itu, kata dia, gratifikasi termasuk pemberian diskon, pemberian uang, barang, entertainment, tiket pesawat, hotel, dan akomodasi lainDalam pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 itu, disebutkan bahwa apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, mereka wajib melapor kepada KPK(sof/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gereja Bukan Sasaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler