"Royal box memang tidak disewakan (dijual, Red
BACA JUGA: Belum Ada Pejabat Laporkan Gratifikasi
Itu dikhususkan untuk undangan," kata Sudi di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (24/12)Hal itu dikatakan Sudi sebelum rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden ketika para menteri tengah menunggu Presiden SB tiba
BACA JUGA: Ormas Keras, Pemerintah Loyo
Sudi menyampaikan masalah tudingan gratifikasi itu dengan menggunakan mikrofon rapatMenurut Sudi, siapapun memang tidak perlu membayar tiket saat diundang duduk di royal box kapan pun
BACA JUGA: Pejabat Negara Serbu Malaysia
"Tidak perlu dipermasalahkanKehadiran presiden memberikan semangat kepada timnas kita," ujarnyaRoyal box, tribun paling eksklusif di kelas VVIP di SUGBK, berkapasitas sekitar 225 tempat duduk.Presiden SBY beserta Ibu Negara Ani Yudhoyono menyaksikan langsung laga pertama dan kedua semifinal antara timnas Indonesia melawan FilipinaSBY juga akan menonton laga kedua final di SUGBK pada 29 Desember mendatang.
SBY beserta para menteri dan undangan lain duduk di royal box VVIP SUGBKKekisruhan sempat terjadi karena banyak rombongan mengaku sebagai kolega para menteri turut masuk hingga menjejali tribun VVIP dan tempat duduk khusus peliputan media.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK MJasin mengatakan, sesuai pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang menonton secara gratis harus melaporkan gratifikasi ke KPKSesuai pasal itu, kata dia, gratifikasi termasuk pemberian diskon, pemberian uang, barang, entertainment, tiket pesawat, hotel, dan akomodasi lainDalam pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 itu, disebutkan bahwa apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, mereka wajib melapor kepada KPK(sof/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gereja Bukan Sasaran
Redaktur : Tim Redaksi