Suhadi Nilai Tim Pengacara Prabowo - Sandi Mulai Panik

Senin, 17 Juni 2019 – 11:50 WIB
Advokat Senior, C Suhadi. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum, C Suhadi menilai tim kuasa hukum kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terlihat kewalahan menyajikan fakta dan data serta saksi-saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan semakin terlihat jelas, para pengacara paslon nomor urut 02 ini mulai panik.

Salah satu bukti kepanikan pengacara Prabowo-Sandi, kata Suhadi terlihat saat mereka dalam permohonannya telah meminta majelis hakim MK membantu mencari alat bukti untuk melengkapi bukti-bukti permohonannya.

BACA JUGA: KPU Nilai Gugatan Prabowo - Sandi Cacat Logika

Kemudian sebagai dasar hukumnya, pengacara Prabowo-Sandi mengutip Pasal 42 Undang-Undang (UU) MK. Padahal dalam pasal 42 UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang MK berbunyi “Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan.“

Sedangkan pasal 42A berbunyi “Saksi dan ahli dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara, pihak terkait, atau dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi.”

BACA JUGA: Bupati Ciamis Minta Warganya Tidak ke Jakarta terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019

“Jadi pasal ini bukan mengenai hakim yang bisa diperintah oleh para Pengacara seperti itu. Ingat, Hakim itu berada di wilayah yudikatif, bukan lembaga penyidikan,” terang Suhadi di Jakarta, Senin (17/6).

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengakui sulit membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Sandiaga Minta Pendukung Tidak Berbondong-bondong ke MK

“Pemohon tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi mencari alat bukti apalagi menghadirkan, memaksa orang hadir di persidangan karena itu sangat tidak fair beban pembuktian ditanggung oleh pemohon,” ujar Denny.

Oleh karena itu, Denny meminta majelis hakim MK berperan aktif mencari pembuktian kecurangan pemilu.

“Peran aktif hakim MK mencari pembuktian itu diatur dalam Pasal 42 UU Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Suhadi mengaku MK memang diberi kewenangan untuk bersikap aktif dan pasif. Tetapi aktifnya tidak lantas disuruh-suruh seperti itu untuk membantu mencari alat bukti.

Hal ini membuktikan pengacara paslon 02 tidak menyiapkan alat bukti atau tidak punya alat bukti seperti pengakuannya didepan media.

“Saya kira, masuk akal kalau mereka tidak siap. Dihadapan Majelis, para pengacara tidak mampu menyajikan alat alat bukti yang seyogyanya sudah harus tersedia. Karena kita tahu, sekelas Bambang Widjojanto (BW), itu bukan pengacara kemarin sore, dia sudah malang melintang didunia peradilan,” ujarnya.

Dengan menakar keilmuannya, sebagai penggawa tim Pengacara 02, BW bukan pengacara ecek- ecek yang tidak paham beracara. Tetapi menjadi aneh dalam menangani kasus PHPU Pilpres 2019 ini, mereka bak seorang paralegal.

Padahal tim ini dibantu oleh Denny Indrayana, seorang Dosen UGM yang sangat terukur keilmuannya.

“Hakim itu dalam hukum adalah jabatan terhormat dan mulia. Enggak bisa dong disuruh-suruh. Jujur saja, saya dengarnya gemes dan tidak terima, MK seperti dibuat budak. Jangan dong, itu enggak benar dan ngawur banget,” tegasnya.

Suhadi mengingatkan Hakim itu berada dilembaga Yudikatif, mempunyai tugas menerima perkara, memeriksa (alat bukti, saksi, ahli) dan mengadili permohonan sehingga tidak bisa dijadikan sama seperti lembaga penyidikan yang dapat mencari alat bukti.

“Para Advokat sudah tahu dan ada alat bukti yang akan disajikan dalam pembuktian, bukan nanti dan atau lain kali, tetapi sifatnya seketika. Jadi semua harus sudah tersedia, kapan dan dimana pun dibutuhkan. Apalagi sidang MK yang sangat dibatasi waktunya hanya hitungan minggu, atau selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2019 harus sudah diputus oleh MK,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suhadi mengatakan para pengacara paslon 02 yang selalu berapi-api dalam memberi keterangan baik di dalam sidang maupun di hadapan media, seperti memberi harapan palsu atau Asal Bapak Senang (ABS) saja.

Seharusnya secara etika, jika tidak ada bukti yang mumpuni, Prabowo-Sandi harus diberi tahu. Sebab hakikatnya Advokat itu harus memberi advice kepada klien seterang-terangnya sekali pun itu pahit. Hal ini penting agar klien tahu bahwa perkara ini lemah dan berpotensi kalah di MK sehingga dengan begitu klien berpikir apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak untuk dibawa ke MK.

“Tidak ada kata terlambat bagi para Advokat dari kubu 02, seorang patriot, masih tersedia waktunya untuk mengungkapkan kebenaran di hadapan MK dan publik. Bahwa, permohonan ini tidak didukung dengan alat bukti yang memadai dan siap dengan segala putusan yang diambil MK. Ingat Motto Advokat, Fiat Justitia Ruat Coelum, artinya “hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh,” terangnya.

Sebab ke depan masih banyak yang harus dikerjakan dan rakyat perlunya sikap kondusif dalam membangun persatuan serta kesatuan bangsa.

Apalagi dari hasil survei SMRC, masyarakat sebanyak 55 persen percaya pemilu Pilpres jurdil dan hanya 5 persen pemilu pilpres tidak adil.

“Jadi temuan ini juga harus jadi panduan buat semua elemen masyarakat,” pungkasnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Paslon 02 akan Berikan Keterangan soal Jokowi, Iwan: Keselamatannya Belum Terjamin


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler