Penarikan penyidik yang tengah menangani kasus besar (Century dan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI) yakni Bambang Tertianto, Dafief, Rony Samtana dan Irhamni, bukanlah kali pertama
BACA JUGA: Menakar-nakar Kandidat Menteri Keuangan
KPK sempat diguncang isu digembosi saat Direktur Penyidikan Bambang Widaryatmo dan Direktur Pengaduan Masyarakat Bambang Wiagus, tiba-tiba ditarik ke Mabes Polri pada akhir 2008KPK memiliki standar tersendiri sebelum menggunakan penyidik pinjaman tersebut
BACA JUGA: Kubu Salah Satu Calon Bikin Berang Pengamat
Untuk itu, perlu pelatihan dan pendidikan khusus selama berbulan-bulanBACA JUGA: Moratorium TKI Malaysia Dicabut
"Bahkan untuk fresh graduate, pendidikannya bisa sampai 9 bulan," ucapnya.Selepas diterima, lanjut Johan Budi, seringkali pihaknya harus menyekolahkan lagi (kandidat penyidik itu) ke luar negeriSemisal ke Jerman, untuk mendalami komputer forensik, atau keahlian melacak data-data yang hilang atau sengaja dihapus pelakuBegitu juga ke beberapa negara lain untuk bidang khusus lainnya.
Diakui Johan, untuk memiliki penyidik sendiri (independen) juga tak mudahMeski yakin banyak orang sipil yang mampu jadi penyidik, tapi pihaknya terbentur pada UU bahwa penyidik adalah penyidik kejaksaan dan kepolisianOleh karenanya, perlu pertimbangan matang dan koordinasi dengan pemerintah dan DPR, apakah penyidik independen ini mungkin dilaksakan tanpa perlu mengajukan judicial review atau fatwa Mahkamah Agung terhadap aturan itu.
"Wacana itu sudah muncul sejak kepemimpinan KPK sebelumnyaSekarang kita diskusikan lagi di internal, apakah mungkin," tegas Johan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teliti Anggaran Haji, KPK Konsultasi ke DPR
Redaktur : Tim Redaksi