Sulitnya Mencari Penyidik KPK

'Fresh Graduate' Dididik 9 Bulan

Rabu, 19 Mei 2010 – 11:17 WIB
JAKARTA - Wacana KPK memiliki penyidik sendiri kembali mencuat, menyusul rencana Bareskrim menarik empat penyidiknyaMeski akhirnya urung dilakukan, kejadian ini semakin menguatkan anggapan bahwa KPK sangat gampang digoyang dari dalam ataupun luar dengan cara menarik penyelidik, penyidik, sampai jaksa, yang memang sesuai aturan dipinjam oleh KPK atas seizin instansi asal seperti kepolisian, kejaksaan, BPKP dan instansi lain.

Penarikan penyidik yang tengah menangani kasus besar (Century dan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI) yakni Bambang Tertianto, Dafief, Rony Samtana dan Irhamni, bukanlah kali pertama

BACA JUGA: Menakar-nakar Kandidat Menteri Keuangan

KPK sempat diguncang isu digembosi saat Direktur Penyidikan Bambang Widaryatmo dan Direktur Pengaduan Masyarakat Bambang Wiagus, tiba-tiba ditarik ke Mabes Polri pada akhir 2008
Penarikan keduanya di tengah KPK sibuk menyelidiki Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam kasus penggunaan dana Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK memiliki standar tersendiri sebelum menggunakan penyidik pinjaman tersebut

BACA JUGA: Kubu Salah Satu Calon Bikin Berang Pengamat

Untuk itu, perlu pelatihan dan pendidikan khusus selama berbulan-bulan
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, minimal mereka harus menjalani pelatihan selama tiga bulan

BACA JUGA: Moratorium TKI Malaysia Dicabut

"Bahkan untuk fresh graduate, pendidikannya bisa sampai 9 bulan," ucapnya.

Selepas diterima, lanjut Johan Budi, seringkali pihaknya harus menyekolahkan lagi (kandidat penyidik itu) ke luar negeriSemisal ke Jerman, untuk mendalami komputer forensik, atau keahlian melacak data-data yang hilang atau sengaja dihapus pelakuBegitu juga ke beberapa negara lain untuk bidang khusus lainnya.

Diakui Johan, untuk memiliki penyidik sendiri (independen) juga tak mudahMeski yakin banyak orang sipil yang mampu jadi penyidik, tapi pihaknya terbentur pada UU bahwa penyidik adalah penyidik kejaksaan dan kepolisianOleh karenanya, perlu pertimbangan matang dan koordinasi dengan pemerintah dan DPR, apakah penyidik independen ini mungkin dilaksakan tanpa perlu mengajukan judicial review atau fatwa Mahkamah Agung terhadap aturan itu.

"Wacana itu sudah muncul sejak kepemimpinan KPK sebelumnyaSekarang kita diskusikan lagi di internal, apakah mungkin," tegas Johan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teliti Anggaran Haji, KPK Konsultasi ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler