"PP nomor 93 ini yang paling ditunggu-tunggu masyarakat
BACA JUGA: Menkeu Anggap Wajar Modal Dibawa ke Luar
Karena banyak bencana nasional yang terjadi, biasanya semua perusahaan ingin menyumbangDisebutkan Syarifuddin, adapun dasar hukum dari PP ini adalah UU PPh pasal 6
BACA JUGA: Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru
Di mana pada prinsipnya dikatakan, sumbangan tidak boleh dibiayakan kecuali yang ditetapkan dalam PPIntinya, kata Syarifuddin lagi, PP tersebut menegaskan besarnya sumbangan atau pembangunan yang bisa mendapatkan pengurangan penghasilan
BACA JUGA: FLPP Bisa untuk Biaya Rumah PNS
Di antaranya termasuk sumbangan bencana, sumbangan pendidikan, sumbangan litbang (penelitian dan pengembangan), serta infrastruktur sosial."Pemerintah mungkin tidak bisa menyediakan dana untuk membangun infrastruktur sosial seperti mesjid, sekolah dan lainnyaTapi kalau memang ada korporasi (yang) membantu, maka kita berikan kemudahan," kata Syarifuddin.
Namun tentunya, jelas Syarifuddin lagi, tidak semua perusahaan bisa mendapatkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak iniDi mana batasannya, total sumbangan adalah maksimal 5 persen dari keuntungan"Jadi kalau perusahaan rugi menyumbang, percuma jugaIni terkait dengan CSR (Corporate Social Responsibility) yang diwajibkan oleh UUSejalan dengan itu juga, kami perkenalkan dalam aturan perpajakan," ucapnya.
Sementara itu, di bidang kepabeanan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), juga diperkenalkan kebijakan fiskal baruYakni dengan pembebasan biaya masuk atas impor dengan tujuan tertentuMelalui aturan baru ini, DJBC akan membebaskan bea masuk bagi barang bantuan sosial yang selama ini sering mengalami keterlambatan sampai di tujuan.
"Selama ini, barang impor untuk bencana alam, ibadah atau sosial, selalu melalui prosedur yang terlalu berbelit-belitMaka, UU Kepabeanan pasal 25 dan 26 mengamanatkan pembebasan bea masuk (BM) atas impor dengan tujuan tertentu (tersebut), agar lebih memudahkan," ujar Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Agung Kuswandono.
Selanjutnya, kata Agung, akan ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal segera dikeluarkanYakni PMK nomor 163 yang menyangkut ketentuan barang kepentingan umum, serta PMK nomor 144 yang mengatur tentang masuknya barang bantuan ke Indonesia untuk keperluan ibadah serta kepentingan umum.
"Selama ini, prosesnya terlalu berbelit-belitMaka nanti bila bisa dipotong, proses pembebasan bisa dibuat lebih singkatSehingga bantuan cepat mengalir dan digunakan sesuai dengan tujuan," urai Agung(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Februari Raskin Disalurkan Dua Kali
Redaktur : Tim Redaksi