Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak

Rabu, 12 Januari 2011 – 12:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajakDengan adanya aturan baru ini, maka bagi perusahaan atau pihak lainnya yang terkena pajak, akan mendapatkan insentif fiskal karena sudah ikut membantu pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

"PP nomor 93 ini yang paling ditunggu-tunggu masyarakat

BACA JUGA: Menkeu Anggap Wajar Modal Dibawa ke Luar

Karena banyak bencana nasional yang terjadi, biasanya semua perusahaan ingin menyumbang
Maka sekarang kita berikan fasilitas fiskal," ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Syarifuddin Alsyah, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1).

Disebutkan Syarifuddin, adapun dasar hukum dari PP ini adalah UU PPh pasal 6

BACA JUGA: Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru

Di mana pada prinsipnya dikatakan, sumbangan tidak boleh dibiayakan kecuali yang ditetapkan dalam PP
"Dan sekarang PP-nya sudah keluar," katanya lagi.

Intinya, kata Syarifuddin lagi, PP tersebut menegaskan besarnya sumbangan atau pembangunan yang bisa mendapatkan pengurangan penghasilan

BACA JUGA: FLPP Bisa untuk Biaya Rumah PNS

Di antaranya termasuk sumbangan bencana, sumbangan pendidikan, sumbangan litbang (penelitian dan pengembangan), serta infrastruktur sosial.

"Pemerintah mungkin tidak bisa menyediakan dana untuk membangun infrastruktur sosial seperti mesjid, sekolah dan lainnyaTapi kalau memang ada korporasi (yang) membantu, maka kita berikan kemudahan," kata Syarifuddin.

Namun tentunya, jelas Syarifuddin lagi, tidak semua perusahaan bisa mendapatkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak iniDi mana batasannya, total sumbangan adalah maksimal 5 persen dari keuntungan"Jadi kalau perusahaan rugi menyumbang, percuma jugaIni terkait dengan CSR (Corporate Social Responsibility) yang diwajibkan oleh UUSejalan dengan itu juga, kami perkenalkan dalam aturan perpajakan," ucapnya.

Sementara itu, di bidang kepabeanan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), juga diperkenalkan kebijakan fiskal baruYakni dengan pembebasan biaya masuk atas impor dengan tujuan tertentuMelalui aturan baru ini, DJBC akan membebaskan bea masuk bagi barang bantuan sosial yang selama ini sering mengalami keterlambatan sampai di tujuan.

"Selama ini, barang impor untuk bencana alam, ibadah atau sosial, selalu melalui prosedur yang terlalu berbelit-belitMaka, UU Kepabeanan pasal 25 dan 26 mengamanatkan pembebasan bea masuk (BM) atas impor dengan tujuan tertentu (tersebut), agar lebih memudahkan," ujar Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Agung Kuswandono.

Selanjutnya, kata Agung, akan ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal segera dikeluarkanYakni PMK nomor 163 yang menyangkut ketentuan barang kepentingan umum, serta PMK nomor 144 yang mengatur tentang masuknya barang bantuan ke Indonesia untuk keperluan ibadah serta kepentingan umum.

"Selama ini, prosesnya terlalu berbelit-belitMaka nanti bila bisa dipotong, proses pembebasan bisa dibuat lebih singkatSehingga bantuan cepat mengalir dan digunakan sesuai dengan tujuan," urai Agung(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Februari Raskin Disalurkan Dua Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler