jpnn.com, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2014-2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tersangka adalah mantan Ketua Lembaga PAUD percontohan pusat kegiatan belajar masyarakat (KBM Murni) dan Capasity Building Center (KBC), Hairiya. Dia juga ditahan setelah empat jam diperiksa.
BACA JUGA: Gadis Belia Digilir 12 Pria, Direkam Lewat HP Lalu Disebar
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Ikrar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah cukup dua alat bukti. Kemudian, kemarin (13/8) dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB.
‘‘Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB tadi,’‘ ujar Ikra.
BACA JUGA: Padamkan Karhutla, BPBD Jambi Pakai Helikopter Water Bombing
Dalam proses pemeriksaan, kata dia, tersangka selalu memberikan keterangan berbelit-belit. Dia mengaku pemeriksaan kali ini ada 10 pertanyaan. Karenanya, dilakukan penahanan untuk mempermudahkan proses penyidikan.
Dikatakan Ikrar, tersangka tersebut nantinya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA: Warga vs Sopir Truk Batubara Bentrok, Belasan Mobil Dirusak
‘‘Kita tahan sejak 13 Agustus 2018 hingga 1 September 2018. Dan nanti kita akan perpanjang lagi 40 hari selanjutnya jika diperlukan untuk proses penyidikan,’‘ katanya.
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ikrar hanya menyebutkan itu akan dilihat dalam pengembangan selanjutnya.
‘‘Lihat saja nanti untuk yang lain-lainnya. Kalau sekarang belum bisa,’‘ bebernya.
Menurutnya, Hairiya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya Sebagai Ketua Lembaga PAUD Percontohan CBC Mawaddah Warohmah sejak tahun 2012 sampai Juli 2016.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jambi, Rais saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
‘‘Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jambi,’‘ kata Rais.
Kata dia, anggaran dalam kasus ini yakni terdiri dari tahun 2014 Rp6 miliar, tahun 2015 Rp5 miliar dan tahun 2016 Rp7 miliar.
Diketahui, kasus tersebut mulai tercium oleh pihak kejaksaan sejak akhir tahun 2016. Dari kasus ini sudah terdapat 7 saksi dan kemungkinan akan bertambah lebih lanjut.
Tersangka dikenakan primair ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 29/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 Jo Undang-undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyelinap Masuk Kamar, Preman Kampung Ini Garap Istri Bule
Redaktur & Reporter : Budi