Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp7,46 T

Rabu, 04 Maret 2009 – 08:34 WIB
JAKARTA - Program Sunset Policy (penghapusan sanksi administratif pajak) berhasil menambah pundi-pundi keuangan negaraProgram yang berlaku tahun lalu sampai 28 Februari 2009 itu telah menambah penerimaan pajak sebesar Rp 7,46 triliun

BACA JUGA: Pasokan Batubara Listrik Dipastikan Aman


 
Tambahan tersebut berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar sebesar Rp 7,46 triliun
Dari jumlah itu, Rp 5,56 triliun di antaranya diperoleh pada periode 1 Januari-31 Desember 2008

BACA JUGA: Pendapatan Naik, Load Factor Turun

Sedangkan Rp 1,9 triliun sisanya diperoleh dari pembetulan pada 1 Januari-28 Februari 2009

 
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa penghapusan sanksi administrasi perpajakan cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP)

BACA JUGA: Subsidi Bea Masuk Bagi 11 Sektor

"Ini menjadi momentum tepat untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya," kata menkeu saat Rapat Paripurna DPR di Jakarta Selasa (3/3)
 
Rapat tersebut mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No5 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi undang-undangPerpu itu memperpanjang sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009
 
Menurut menkeu, jumlah SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy adalah 804.814 SPTDari jumlah tersebut, 556.194 SPT di antaranya diterima sampai 31 Desember 2008 dan 248.620 SPT pada 1 Januari-28 Februari 2009
 
"Perpanjangan sunset policy memberi kesempatan wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai 44,7 persen dari total SPT yang diterima dalam rangka sunset selama 2008," kata Sri Mulyani.
 
Menkeu menyebut, sunset policy juga diharapkan memperkuat basis pajak nasionalPenguatan basis pajak nasional sangat diperlukan dalam menghadapi krisis globalPada 2008 peran PPh Badan masih dominan (77,1 persen), sedangkan PPh Pribadi 22,89 persen
 
"Perimbangannya berbeda dengan yang terjadi di negara-negara majuDengan sunset policy, kepatuhan WP pribadi diharapkan meningkat sehingga perimbangan dapat diperbaiki bertahap," ujarnya.
 
Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengaku perpanjangan sunset policy telah menambah 2,09 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baruSejak diberlakukannya sunset policy, terkumpul 5,5 juta NPWP baruTotal pemilik NPWP saat ini mencapai 12,7 juta"Dengan jumlah ini, diharapkan kita bisa memperkuat basis pajak kita," kata Darmin
 
Jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Marwoto Mitroharjono menilai sunset policy masih bisa disempurnakan dengan penjaminan hukum bagi WPSaat ini, masih banyak yang mengkhawatirkan ketiadaan jaminan itu"Ini tidak bisa diabaikan dan perlu penyempurnaan desain," tuturnya(sof/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepatu Lokal Belum Bisa Jadi Raja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler