JAKARTA - Ary Muladi, saksi kasus dugaan menghalangi penyelidikan dan penyidikan korupsi dengan terlapor Angodo Widjojo, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (10/12) siangMelalu pengacaranya, Ary membuat pengakuan menarik, bahwa ada surat pencabutan cekal palsu untuk bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang ditandatangani Wakil Pimpinan KPK Chandra Hamzah, namun dibuat di Matraman, Jakarta Pusat
BACA JUGA: Kejagung Ogah Tangani Kasus HAM Berat
Seperti biasa, tak banyak komentar terucap dari Ary Muladi
BACA JUGA: 4 Modus Kecurangan Seleksi CPNS
Materi pertanyaannya masih seputar aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi, yang seterusnya diserahkan ke YuliantoSedangkan pengacara Ary Muladi, Petrus Selestinus, mengatakan, pemeriksaan kali ini memang untuk pendalaman soal aliran dana, terutama setelah dana diserahkan ke Yulianto untuk diteruskan ke pimpinan KPK
BACA JUGA: Flora-Fauna yang Terancam Punah Bertambah
"Kira-kira pendalamannya seperti itu," ujar Petrus.Tetapi yang menarik, kata Petrus, adalah bukti yang disodorkan KPK yaitu satu alat bukti yang tentang pencabutan cekal yang ditandatangi Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah"Sepertinya itu (surat pencabutan) kelihatannya memang tidak benar (palsu)Menurut Pak Ary, Yulianto yang membuat di Matraman (kawasan pusat pembuatan piagam, kuitansi ataupun kartu nama di Jakarta)," papar Petrus.
Saat ditanya apakah dalam pemeriksaan itu Ary Muladi juga diminta menggambarkan ciri-ciri fisik Yulianto, Petrus membantahnya"Tadi hanya fokus memperdalam soal penyerahan dana itu saja, bukan kekhususan Yulianto secara fisik bagaimana," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan hari ini sebenarnya belum tuntas karena masih ada 10 pertanyaan lainnya"Nanti akan dimintai keterangan lagi karena tadi masih sepuluh pertanyaan, Pak Ary kebetulan kurang sehat," tukasnya.(ara/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal CPNS, Usulan Tujuh Daerah Ditolak
Redaktur : Antoni