Susi Terus Menangis...

Sabtu, 29 November 2014 – 08:53 WIB

SIMALUNGUN - Muhammad Arif Hermawan (17) dan Agus Prianto (21) dipukul di bagian kepala hingga tersungkur. Lalu, Agus diseret sejauh dua meter. Esok paginya, Arif dan Agus ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan. Agus sekarat, sementara Arif sudah tak bernyawa.
------------
SAWALUDDIN- SIMALUNGUN
------------
Jumat (28/11) pagi, beberapa personel Polres Simalungun tampak sibuk kesana-kemari. Mereka hendak mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menggelar rekonstruksi. Warga tampak berangsur-angsur memenuhi halaman Mapolres Simalungun di Pamatangraya.

Dan, sekira pukul 10.00 WIB, puluhan warga, polisi, jaksa serta tersangka dan korban pembantaian tampak berkumpul di halaman Mapolres, pertanda akan dimulainya rekonstruksi pembantaian yang menewaskan Muhammad Arif Hermawan. Mendung pagi itu terasa menyatu dengan suasana duka saat digelarnya rekonstruksi.

BACA JUGA: Ayah Berkelahi dengan Pemerkosa Anaknya

Sejak rekonstruksi dimulai, Susi Sujiyanti (16), kekasih almarhum Arif, paling menarik perhatian. Dia terus merekam dengan telepon genggamnya, bagaimana pacarnya dibunuh. Selama merekam, air matanya tak henti bercucuran.

Tampak beberapa kali dia mengusap air mata yang membasahi pipinya menggunakan hijab yang ia kenakan. Tampak kesedihan mendalam pada wajah Susi.

BACA JUGA: Empat Siswi SMK Ikut Pesta Miras, Tiga Berhasil Kabur

Susi yang ditanyai Metro Siantar (Grup JPNN) mengaku bahwa ia sangat ingin mengetahui bagaimana proses terjadinya pembunuhan kekasihnya tersebut. Dia mengaku sangat menyayangi Arif.

“Aku sayang sama dia, Bang. Ini untuk kenang-kenangan,” katanya.

BACA JUGA: Dibekuk di Bandara Soetta Kemungkinan Jaringan Asahan

Susi mengaku, setelah Arif meninggal, ia sering memimpikan Arif dan terus terbayang wajah Arif. Bahkan, untuk melepas rasa rindu terhadap pacarnya tersebut, ia rela datang dari rumahnya di Bukit V, Bosar Maligas, ke rumah Arif yang berada di Huta Setia Tawar, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.

“Aku datang sebulan dua kali, kadang lebih. Aku biasanya datang diantar kawanku,” katanya seraya mengusap air matanya.

Sebelum rekonstruksi, Susi bersama Sulastri (50), ibu Arif, dan keluarga Agus datang dengan menumpang mobil. Setelah sampai Polres Simalungun, Sulastri dipertemukan dengan pembunuh anaknya, Frans Spela Sialalahi (21).

Seketika wanita ini histeris sambil memukuli Frans yang duduk di kursi plastik ruang periksa Polres Simalungun sembari berteriak.

“Kenapa kau tega matikan anakku. Kau harus mati. Dimana hatimu, Frans, tega kali kau,” teriak Sulastri.

Namun, petugas kepolisian langsung menariknya. Saat itu, Frans tidak ada mengucapkan sepatah katapun. Ia hanya tertunduk dengan tangan diborgol.

Sulastri yang ditemui di luar ruangan penyidik berharap agar Frans dihukum mati. “Kalau bisa dihukum mati. Dia sudah membunuh anakku,” pintanya.

Selama menyaksikan rekonstruksi pembunuhan tersebut, raut wajah Sulastri tampak kesal dan sedih. Sesekali ia mengusap air matanya dengan hijab hitam yang ia kenakan.

“Kenapalah dia tega seperti itu sama anakku,” katanya berulang kali.

Dalam rekonstruksi, ada dua versi yang digelar, yakni versi Frans yang mengatakan bahwa dia melakukannya seorang diri dan versi Agus (korban selamat) yang menyatakan bahwa Frans melakukan pembantaian bersama dua rekannya.

Dalam rekonstruksi versi Agus, mereka memerankan 10 adegan, dimulai saat Arif menjemput Agus di rumah pacarnya Nur’aini alias Indah. Selanjutnya, Agus membonceng Arif pulang ke rumah menggunakan sepedamotor Suzuki Smash tanpa plat milik Agus.

Sekira pukul 00.10 WIB saat melintas di Huta Silau Kidir, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Arif melihat Frans di salah satu gubuk tua, bersama seorang temannya yang diketahui bernama Adul dan melihat satu unit sepedamotor RX King. Kemudian, Arif memberitahukannya kepada Agus yang mengendarai sepedamotor.

Namun, keduanya tetap melanjutkan perjalanannya dan mereka mengetahui bahwa Frans mengejar mereka dengan mengendarai sepedamotor RX King. Frans dibonceng oleh temannya Adul.

Saat itu, keduanya berhasil mendahului sepedamotor Agus dan menghadangnya. Begitu dihadang, Frans turun dari sepedamotor dan saat itu Agus melihat Frans membawa aspak besi dan sebuah balok.

Saat mereka dikejar Frans, Agus sempat melihat satu unit sepedamotor Supra X 125 keluar dari areal perkebunan kelapa sawit dan berhenti di belakang mereka.

Saat Frans turun dari sepedamotor, Frans sempat mengatakan, “Mintalah kreta-mu Gus, bentar aja.” Namun Agus mengatakan, “Nggak lah. Mau pinjam kreta-ku, ya aku pulangnya kayak mana?” ucap Agus.

Kemudian Frans langsung memukul kepala Agus menggunakan aspak sebanyak dua kali hingga Agus terjatuh. Selanjutnya, Frans mengikat leher Agus dengan tali dan menyeretnya  sejauh dua meter ke bawah pohon kakao. Setelah itu, Agus tidak sadarkan diri dan tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap Arif.

Sementara, versi Frans menampilkan 17 adegan. Berawal pada Kamis (4/9), ia berangkat dari Siantar menuju Merek, Kabupaten Karo, untuk menemui temannya bernama Samuel Tambunan. Dan, pada Jumat (5/9) keduanya berangkat ke kampung Frans.

Pada Sabtu (6/9) sekira pukul 22.00 WIB, Frans dan Samuel duduk di salah satu kolam yang sudah kering sembari menunggu orang yang melintas. Mereka berniat mencuri sepedamotor yang melintas dari jalan tersebut. Saat itu, ada satu unit sepedamotor melintas yang ditumpangi pria dewasa berboncengan dengan seorang wanita. Saat itu, Frans sempat bertanya kepada Samuel apakah ia berani memukul.

“Kau berani mukul nggak?” Dan Samuel menjawab, “Kalau mukul aku nggak berani, kau ajalah yang mukul,” kata Samuel.

Selanjutnya, Frans meninggalkan Samuel dan ia berjalan sekitar 1 kilometer. Di sana, ia menunggu di bawah pohon kakao milik warga. Mengetahu bahwa Agus akan melintas, ia mengambil dua buah papan dan satu buah besi aspak dan meletakkannya di badan jalan dengan tujuan agar Agus memperlambat laju kendaraanya.

Selanjutnya, Frans mengambil satu buah broti yang diambilnya dari areal persawahan di sekitar lokasi kejadian yang sudah disiapkan Frans seminggu sebelum kejadian.  Minggu (7/9) sekira pukul 00.10 WIB, Agus dan Arif melintas dan saat itu Frans sudah menunggu di bawah pohon kakao yang hanya berjarak sekitar 1,5 meter dari jalan umum.

Saat sepedamotor korban melintasi papan yang dipasang, Frans langsung memukulkan broti ke kepala Arif sebanyak satu kali, setelah itu Arif terjatuh ke sebelah kiri dengan posisi telungkup.

Saat Agus hendak melihat ke belakang, Frans juga mengayunkan broti yang ia pegang ke kepala Agus hingga membuat Agus terjatuh, begitu juga dengan sepedamotor yang mereka tumpangi.

Saat itu Frans melihat Arif hendak berdiri dan kembalimemukulkan kayu tersebut ke kepala Arif  sebanyak dua kali. Begitu juga dengan Agus, kepalanya juga dipukul sebanyak dua kali dan kemudian ia mencari handphone milik Arif dan tidak menemukannya.

Saat itu ia melihat handphone Nokia tipe 1600 yang terletak di tanah dan kemudian Frans mengambil sepedamotor serta membawa broti dan membuangnya ke sungai yang berjarak sekitar 4 kilometer dari lokasi kejadian.

Rekonstruksi tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun Pahala Erik Sitanggang. Pahala mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan versi mana yang akan mereka gunakan.

“Kita masih menerima SPDP (Surat Perintah DimulainyaPenyidikan) saja. Kalau sudah tahap satu baru bisa kita mengambil langkah,” katanya.

Sementara, Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Arwanda mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan korban dan tersangka untuk memastikan kejadian tersebut serta mencari petunjuk lainnya.

“Kita masih lakukan pemeriksaan lanjutan, baik korban dan tersangka,” ucapnya.

Mengenai keberadaan Adul, pihaknya sudah mencari keberadaanya. Dan benar bahwa tak jauh dari nagori korban, ada seorang pria bernama Adul dan saat dicari ke alamat dimaksud, Adul sudah tidak berada di kediamannya sehingga pihaknya menetapkan Adul sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Maka, kita masih mencari orang yang namanya terlibat dalam perkara ini. Sementara, tersangka Frans dikenakan pasal 340 Subs 339 atau pasal 365 ayat (3) dan 170 ayat (2) ke-2e dan 3e atau pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPindana atau pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya. (***)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Sebulan Istri Meninggal, Suami Gantung Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler