"Susno (berharap) yang terakhir
BACA JUGA: Teroris yang Tewas Pernah Dipenjara di Malaysia
Jangan ada lagi kriminalisasi dalam penegakan hukumOleh karena itulah, menurut Ahmad pula, dalam Panja Penegakan Hukum yang dibentuk Komisi III, pihaknya akan mempertanyakan tindakan penyidik yang dianggap melakukan diskriminasi terhadap Susno
BACA JUGA: Bank Dunia Dinilai Lecehkan DPR dan KPK
Sebab menurutnya, Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmon Ilyas seharusnya diperlakukan sama."Itu kasus awalnya, dua jenderal, Raja Erizman dan Edmon Ilyas
BACA JUGA: Integritas dan Moral Penyidik Susno Diragukan
Tersangka pun tidakTermasuk (juga) Kompol Arafat yang tidak ditahan," ucapnya.Ahmad lantas mengatakan, Panja Penegakan Hukum tersebut dibentuk demi menyikapi adanya dugaan kriminalisasi yang sebelumnya juga pernah terjadi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah"Kita tidak ingin juga, di dalam proses penegakan hukum lain ada pembengkokan, mengkriminalkan," ujarnya.
Menyikapi penahanan Susno, Ahmad mengaku bahwa mereka satu suara di Komisi III, yakni untuk melakukan perlindungan hukumMereka tetap satu suara, karena melihat ada praktek-praktek abuse of power dalam penegakan hukum, sehingga berniat pula akan memanggil Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri"Kalau perlindungan hukum, ya, tetap satu suara dong," ucapnya.
Dijelaskan pula, pemanggilan (Kapolri) itu sendiri bukanlah untuk mengintervensi proses hukumTapi katanya, hal itu sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap penyelenggara negara"Kita tidak mau mengintervensiTapi karena fungsinya kita pengawas yang dijamin Undang-Undang Dasar dan Undang-undang, ya, sudah kewajiban (kita) menjalani tupoksi (tugas pokok dan fungsi) itu," pungkasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makbul Siapkan Gugatan untuk Penyebar Isu Saham
Redaktur : Tim Redaksi