Susno Berharap yang Terakhir Dikriminalisasi

Rabu, 12 Mei 2010 – 18:56 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji punya harapan besar yang disampaikan melalui rombongan Komisi III DPR RI yang menjenguknya di tahanan Mabes PolriSaat dijenguk, mantan Kapolda Jawa Barat itu disebutkan berharap agar dia menjadi orang yang terakhir dikriminilasi.

"Susno (berharap) yang terakhir

BACA JUGA: Teroris yang Tewas Pernah Dipenjara di Malaysia

Jangan ada lagi kriminalisasi dalam penegakan hukum
Dia minta betul-betul agar (kita) bisa mengklarifikasi apakah tim yang dibentuk oleh Polri ini betul-betul sesuai integritas dan moralnya," ungkap Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR, di Gedung DPR, Rabu (12/5).

Oleh karena itulah, menurut Ahmad pula, dalam Panja Penegakan Hukum yang dibentuk Komisi III, pihaknya akan mempertanyakan tindakan penyidik yang dianggap melakukan diskriminasi terhadap Susno

BACA JUGA: Bank Dunia Dinilai Lecehkan DPR dan KPK

Sebab menurutnya, Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmon Ilyas seharusnya diperlakukan sama.

"Itu kasus awalnya, dua jenderal, Raja Erizman dan Edmon Ilyas
Raja yang betul-betul membuka rekeningnya sehingga membuat uang itu hilang, sampai saat ini belum ditentukan statusnya

BACA JUGA: Integritas dan Moral Penyidik Susno Diragukan

Tersangka pun tidakTermasuk (juga) Kompol Arafat yang tidak ditahan," ucapnya.

Ahmad lantas mengatakan, Panja Penegakan Hukum tersebut dibentuk demi menyikapi adanya dugaan kriminalisasi yang sebelumnya juga pernah terjadi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah"Kita tidak ingin juga, di dalam proses penegakan hukum lain ada pembengkokan, mengkriminalkan," ujarnya.

Menyikapi penahanan Susno, Ahmad mengaku bahwa mereka satu suara di Komisi III, yakni untuk melakukan perlindungan hukumMereka tetap satu suara, karena melihat ada praktek-praktek abuse of power dalam penegakan hukum, sehingga berniat pula akan memanggil Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri"Kalau perlindungan hukum, ya, tetap satu suara dong," ucapnya.

Dijelaskan pula, pemanggilan (Kapolri) itu sendiri bukanlah untuk mengintervensi proses hukumTapi katanya, hal itu sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap penyelenggara negara"Kita tidak mau mengintervensiTapi karena fungsinya kita pengawas yang dijamin Undang-Undang Dasar dan Undang-undang, ya, sudah kewajiban (kita) menjalani tupoksi (tugas pokok dan fungsi) itu," pungkasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makbul Siapkan Gugatan untuk Penyebar Isu Saham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler